Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Toko MGM Diamankan Polisi

Tersangka Iswadi yang diamankan polisi. 
OKU (wartamerdeka.info) - Diduga gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah,  Iswadi (39) warga Jln A Yani Kemelak Bindung Langit RT 003. RW.004 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom Iswadi, Sabtu (19/1/2019),  mengatakan,  yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Tindak pidana  ini diatur dalam pasal 374 KUHP.

Penetapan tersangka ini,  berdasarkan laporan polisi Nomor :LP B / 229/XII/2018/ sumsel Res OKU.Tgl 10 Desember 2018, dari Pelapor atas Nama Leo Tan Jaya (40) Palembang, warga Jln Jend Suprapto no 99 Rt 002 RW.000 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kodya Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Barang bukti yang disita polisi
Kejadian bermula pada Sabtu 24 November 2018 sekira jam 10.00 WIB. Pelaku selaku Salesmen di Toko MGM tersebut, diduga telah melakukan tindakan penggelapan uang milik Toko MGM sebesar Rp135 178 500.

Ini diketahui setelah dilakukan audit oleh pihak Toko MGM, terkait hasil dan tagihan penjualan Sembako ke setiap toko-toko oleh pelaku Iswadi saat itu.

Ternyata uang tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku ke Toko MGM.

Akibat kejadian tersebut, pihak Toko MGM mengalami kerugian sebesar Rp. 135.178.500.

Lebih jelas Kasat menyatakan, setelah dilakukan penyidikan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Lapangan Voli Kemiling Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

"Dengan sejumlah barang bukti, 11 Lembar DO toko MGM, 36 Nota Toko hasil penjualan Barang, 4 lembar Kwitansi gaji, 3 Lembar surat serta rekapan hasil tagihan," pungkasnya.  (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama