Tipu Tenaga Honorer Rp 145 Juta, James Ditangkap Polisi

Janjikan Jadi PNS


PRABUMULIH (wartamerdeka.info) -  Diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukan Honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, seorang pemuda bernama  James (39), Warga RT 02, RW 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Korbannya  bernama Hendraina (43). Akibat penipuan tersebut, Hendraina (43) harus kehilangan uang sebesar Rp 145 juta.

Kenyataannya hingga awal tahun  2019 yang dijanjikan pelaku ini, korban tak kunjung diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menerangkan, pelaku James menjadi buronan Polres Prabumulih sudah 4 tahun dan baru tertangkap. James melakukan penipuan dengan modus bisa mengangkat Honorer K2 menjadi PNS tersebut.

"Korban tertipu uang Rp 145 juta. Saat ini baru satu korban yang melapor dan belum ada lagi. Pelaku membuat surat perjanjian diatas materai dengan korban untuk mengurus pengangkatan PNS, sehingga setelah uang yang transfer dibawa ke Jakarta,” ujar Kasat Reskrim dalam press realese, pada Jumat (25/01/2019).

AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pelaku James dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 16 November 2018 lalu. Korban berapa kali mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya,  sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta.

"Uang itu oleh James katanya ditransfer kembali ke orang, Namun saat diperiksa itu hanya modus saja,” terang Kasat Reskrim.

Terkait kasus penipuan tersebut,James terancam pasal 378 KUHAP Tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama