JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terbukti memalsukan KTP DKI Jakarta, Ruben PS Marey, SSos, MSi, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pimpinan Dr. Endah Desty Pertiwi SH, MH, selama 7 bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap Ruben dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Berdasarkan amar putusan majelis mengatakan, terdakwa Ruben yang dikenal mantan Kepala Badan Perangcang Pempangunan Daerah (Bappeda) di Kabupaten Jayapura Papua tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan berupa E-KTP dengan alamat Rusunawa Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga memerintahkan, barang bukti E-KTP palsu dengan Nik: 3171031004660002 atas nama Ruben alamat Rusunawa jalan Dakota Kemayoran Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta Pusat, serta satu buah buku rekening 150006718839 atas nama Ruben yang dikeluarkan Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan E-KTP milik Terdakwa Ruben yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Jayapura, Papua, dikembalikan kepada Ruben.
Sebelumnya Jaksa Santoso menuntut Ruben penjara 1 tahun. Tapi tuntutan jaksa tersebut dianulir majelis hakim menjadi putusan 7 bulan penjara potong tahanan.
Terhadap putusan hakim, baik Jaksa maupun terdakwa Ruben yang selama persidangan didampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja, SH,
MSi, MH, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiano Ginting, SH, MH dan Harun JC Sitohang SH.MH,
menyatakan pikir-pikir.
Ruben dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta terungkap untuk membuka rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah Papua.
Terdorong ingin daerahnya cepat maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat pakai KTP DKI Jakarta.
Dengan memiliki KTP ganda tersebut, Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan diadili serta dihukum. (dm).
Tags
Hukum