ISABC Gelar Pelatihan & Sertifikasi Bisnis Umroh

Presiden ISABC M Hasan Gaido, berfoto bersana para peserta Pelatihan & Sertifikasi Bisnis Umroh
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk mencegah  maraknya penipuan yang mengatas namakan Perusahaan Umroh yang merugikan masyarakat,  Indonesia Saudi Arabia Busines Council (ISABC) menggelar kegiatan Pelatihan & Sertifikasi Bisnis Umroh, di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (29/5/2019).

Muhammad Hasan Gaido yang merupakan Presiden ISABC menjadi pembicara dalam pelatihan dan serifikasi manajemen bisnis umrah tersebut.

Kepada wartamerdeka.info, hari ini,  M Hasan Gaudi yang juga merupakan Founder & CEO Gaido mengatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada   Peraturan  Menteri Agama RI nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan SK Dirjen No. 337 tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Mereka yang  mengikuti kegiatan ini adalah para calon auditor yang sudah berpengalaman, baik para dosen perguruan tinggi atupun praktisi  bisnis umrah.

Nantinya lembaga LSP yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah bekerja sama dengan BNSP dan sudah ISO akan bisa mensertipikasi travel umrah di Indonesia.


Salah satu peserta kegiatan ini adalah Direktur PT IRQA Indonesia  dan timnya. Hadir juga DR Rambat Dosen UI dan Ade Marfuddin Dosen UIN.

PT IRQA Indonesia  ini merupakan  Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional/KAN (LSSM-IDN-059) menerbitkan sertifikat ISO 9001: 2015.

Perusahaan ini berkomitmen untuk ikut serta memajukan bisnis umrah di Indonesia agar terwujud bisnis umrah yang bersih dan taat aturan Kementerian Agama yang pada gilirannya akan memberikan pelayanan yang prima pada seluruh jamaahnya.

Dengan latar belakang makin maraknya penipuan yang mengatas namakan Perusahaan Umrah yang merugikan masyarakat dengan iming-iming biaya murah dan lainnya, maka PT IRQA Indonesia mengikuti kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen dalam persiapan pengajuan sebagai  LS PPIU (Lembaga Sertipikasi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah) untuk mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan pengesahan dari Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018  tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan SK DIrjen Kementerian Agama Nomor 337 Tahun 2018 tentang pedoman akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Ke depan IRQA Indonesia berharap PPIU menjalankan mengelola bisnis umrah dengan cara yang halal dan berbasis syariah, sehingga tidak ada lagi penyelewengan/penyimpangan yang akan merugikan masyarakat atau jamaah,” terang Drektur  PT IRQA Indonesia Ribut Fahmi Kurniawan. (Aris)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama