Komisi II DPRD Terima Audensi Puluhan Pedagang Yang Tergabung Dalam IWAPA Pasar Jumat Purwakarta


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -Kesibukan Komisi II DPRD Purwakarta yang sedang melaksanakan rapat rapat Pansus tentang Raperda tidak sertamerta mengabaikan kegundahan dan kepentingan masyarakat pedagang Pasar jJmat yang khawatir tidak bisa berjualan lagi karena tempat usaha mereka kini sedang dibangun fasilitas pelayanan publik terbuka oleh Pemerintah Kabupaten.

Komisi II DPRD Purwakarta terbukti mendahulukan menerima audiensi puluhan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pedagang Toko (IWAPA) Pasar Jumat, Senin (18/11/2019)

“Kami memang sedang sibuk membahas beberapa Raperda, tetapi sebagai wakil rakyat kami harus siap kapanpun untuk menampung keluhan atau aspirasi warga masyarakat,” jelas Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I dari Fraksi (PKB)
Yang didampingi Anggota Komisi II diantaranya Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Dias Rukmana  Praja, SE dan Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), dan Conrad Surawijaya H (Fraksi DPN) turut hadir dalam Audensi OPD terkait dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Dinas Tata Ruang dan Permukiman serta Camat Purwakarta

Menurut Alaikassalam, para pedagang Pasar Jumat yang tergabung dalam Iwapa ini, merasa ketakutan tidak bisa berusaha di lokasi semula, karena rencana Pemda yang akan menjadikan pertokokoan GS (Golden Star) Pasar Jumat sebagai Mall Pelayanan Publik nantinya.

“Pemilik pertokoan itu memang Pemda, tapi kita tak bisa mengabaikan aspirasi para pedagang, walau statusnya hanya penyewa,” kata Alaikasallam seraya menanyakan kepada perwakilan Distarkim, tentang ada atau tidaknya Site plan (perencanaan awal) dari revitalisasi pembangunan gedung itu.

Ketika menjawab pertanyaan dari ketua Komisi II DPRD Purwakarta Kabid Distarkim Arif dan Sekdis Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Waluyo di hadapan para pedagang yang beraudensi  belum mampu menerangkan secara gamblang. Mereka hanya menjelaskan bagian atas bangunan tingkat dua harus steril karena akan dipakai untuk pelayanan publik, sedangkan bawah dibiarkan blong tanpa sekat

“Kalau nantinya di sana menjadi BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka yang punya kewenangan mengelola adalah badan terkait. Namun, semua itu masih menunggu instruksi Sekda,” jelas Waluyo.

Dalam pertemuan itu ketua IWAPA Pasar Jumat  Iwan Sofwan menerangkan dan sekaligus mempertanyakan bahwa pedagang yang ketika pertokoan itu direnovasi, dipindahkan sementara ke Blok C dengan janji akan dipindahkan lagi setelah pembangunan selesai.

"Sekarang renovasi bangunan itu sudah selesai, kapan kami bisa kembali berdagang di Blok D. Kami butuh kepastian dan jawaban secepatnya," tegas Iwan Sofwan.

Belum adanya titik temu pada audensi itu akhirnya atas kesepakatan bersama, Ketua Komisi II akan menindaklanjuti pertemuan itu untuk diteruskan dan meng agendakan pertemuan berikutnya.

“Intinya, kami akan berkirim surat kembali kepada Bupati sebagai pemangku kebijakankan, agar bisa merumuskan kembali supaya bisa ada jawaban yang memuaskan semua pihak," katanya.

Ia berharap  agar para pedagang bisa menahan diri tidak melakukan tindakan atau hal yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama