Penggugat Seagate Technology LLC Mohon Hakim Nyatakan Tergugat Beritikad Tidak Baik Dan Meniru


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat merek "Seagate" memohon agar dalam putusan  majelis hakim, supaya mengabulkan 8 (delapan) petitum gugatannya.

Tuntutan Penggugat produsen Hard Dish Drive (HDD) ini, diajukan kepada majelis hakim pimpinan Abdul Kohar, SH, MH, dalam kesimpulan pada sidang hari Rabu (4/3/2020), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II), digugat Seagate Technology LLC yang berkedudukan di Amerika Serikat di Pengadilan Niaga  karena telah mendaftarkan produk tersebut di Indonesia dengan itikad tidak baik  (persaingan usaha).

Adapun delapan petitum Penggugat yang diminta agar dikabulkan: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Merek “Seagate” dan logo   milik Penggugat adalah merek terkenal; Menyatakan Merek “Seagate + Logo S”   Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “Seagate”
dan logo   milik Penggugat; Menyatakan Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S” 
Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik;
Menyatakan batal  menurut  hukum Merek “Seagate + Logo S”    Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Teegugat I semula Teegugat II; Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagaate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan Putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad).

Adapun alasan Penggugat meminta supaya majelis hakim mengabulkan gugatannya, karena Penggugat adalah pendaftar pertama di Amerika Serikat.

Tegasnya menurut kuasa hukum Penggugat yang terdiri dari Paulus S Wijaya, SH, Melvin Wibawa, SH, Desy Devita Lubis, SH, Johny J Indriady, SH, Yusup Supomo, SH, MH, Baju Sulistiyono, SH, MH dan Yona Hian Christian, SH, kesemuanya dari kantor advokat "FOXIP LAW OFFICE" mengatakan, Merek " Seagate+Logo S" dengan Register Nomor IDM000082762 atas nama Tergugat I (yang sebelumnya didaftarkan oleh Tergugat II) memiliki persamaan yang identik/sama persis dengan Merek "Seagate" dan logo milik Penggugat dan telah didaftarkan dengan itikad tidak baik oleh Tergugat II untuk dimaksud meniru.

Berdasarkan pendaftaran merek yang dilakukan Penggugat pertama kalinya di  Amerika Serikat membuktikan secara  tegas dan nyata bahwa Penggugatlah yang lebih dahulu mendaftarkan Merek "Seagate" dan Logo pertama kali di Amerika Serikat dibanding dengan Tergugat II yang baru mendaftarkan di Indonesia pada tahun 1996.

Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan tersebut di atas maka sudah sepatutnya majelis hakim mulia yang memeriksa perkara a quo dapat menyatakan batal menurut hukum  merek "Seagate+Logo S" dengan Register Nomor IDM000082762 atas nama Tergugat I (yang sebelumnya didaftarkan oleh Tergugat II) dan cukup beralasan untuk memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.

Perlu diketahui, Penggugat adalah merupakan pencetus pertama yang menciptakan produk  berupa Hard Dish Drive (HDD) 5,25 Ini pada tahun 1980.

Logo milik Penggugat telah dimohon pertama kali di Amerika Serikat dengan Nomor Pendaftaran 1114002 pada tanggal 9 Maret 1981, yang melindungi jenis jenis barang di kelas 9.

Merek Seagate milik Penggugat telah dimohon pertama kali di Amerika Serikat dengan Nomor Pendaftaran 1169032 pada 24 Januari 1983 yang melindungi jenis jenis barang di kelas 9.

Ditambahkan, bahwa Merek "Seagate" Logo dan logo logo terbaru milik Penggugat telah didaftarkan di 50 negara, termasuk di Indonesia yang melindungi kelas 9 dan kelas lainnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama