Gara-gara Pandemi Corona, Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan Tertunda


BEKASI (wartamerdeka.info) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)oleh DPRD Kabupaten Bekasi terkait Perlindungan Perempuan tertunda menyusul adanya pendemi Covid-19 yang berdampak pada pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak.

"Semestinya Raperda tersebut pada April ini sudah dibahas di dewan. Namun dalam situasi seperti ini, ya semua kegiatan memang harus ditunda," ujar Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, SH,M.S.i,   Kamis (9/04/2020).

Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan, baru akan dimiliki Kabupaten Bekasi, di saat usia kabupaten ini menginjak 70 tahun.

Rancangan Perda ini, ujar Titin, sudah  disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat jauh hari sebelum adanya Pendemi Covid-19 ( corona).

Dikatakannya, maksud dari diterbitkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi ingin menginformasikan bahwa setiap perempuan mempunyai hak khusus yang berkaitan dengan hak khusus manusia yang diakui dan dilindungi.

Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Perempuan ini, lanjut Titin, tentunya perlindungan terhadap perempuan di Kabupaten Bekasi , khususnya terhadap kekerasan, akan semakin terjaga

Hal itu misalnya tertuang dalam draft tujuan pembuatan Perda, yang antaranya adalah mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hak-hak  perempuan.

Selain Itu, Perda ini juga mendorong memaksimalkan potensi dan perhatian  pada anak.(Acing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama