Mediasi Gagal Prof Dr OC Kaligis SH MH Senang Pemeriksaan Gugatannya Berlanjut


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mediasi gugatan pengacara Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, SH, MH vs Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gagal berdamai (buntu).

Dengan tidak tercapai perdamaian pada tahap mediasi terahir, Kamis (4/6/2020), maka sidang perkara dilanjutkan untuk jawab menjawab diantara para pihak pada Rabu (10/6/2020).

Dengan tidak adanya kesepakatan damai pada tahap mediasi ini, penanganan perkarapun beralih dari hakim mediasi, Muh. Zenal, SH, MH, kembali ke majelis hakim perdata pimpinan Muslim, SH, MH.

Akan hal kegagalan sepakat damai tersebut selanjutnya dilaporkan Penggugat dan para Tergugat ke majelis hakim perdata. Dan ditetapkan oleh hakim Muslim sidang berikut 10 Juni 2020.

Saat keluar dari ruangan mediasi dan ruangan sidang perdata, advokat senior OC Kaligis terlihat sumringah. Tapi tidak berkomentar karena bergegas mengikuti sidang dalam perkara lain di pengadilan itu.

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir, BA. MBA dan Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena para Tergugat mempekerjakan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Bank BTN.

Chndra M Hamzah menurut Kaligis, adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Meski dikesampingkan perkara korupsinya tapi tetap statusnya tersangka. "Itu masalahnya, tetapi malah  dapat uang dari negara, kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK  Antasari Azhar di masa itu.

Kaligis tambahkan bahwa, dalam kasus ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY dengan alasan demi pencitraan.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum tentang Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu.

Intinya kasus Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama