Kejagung Lanjutkan Penyidikan Korupsi BSM Di Sidoarjo Dan BSM Sumut

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang Notaris dan PPAT di Sidoarjo, Jawa Timur, di periksa di gedung Bundar, Kejagung, karena diduga berperan dalam kasus Tipikorbpemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada  Direktorat Penyidikan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Jumat (24/7/2020), adalah Ariana Yanuartrizanti, SH.

"Hari ini Jum’at 24 Juli 2020 Tim Jaksa Penyidik, melakukan pemeriksaan seorang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Jakarta.

Saksi yang diminta keterangannya adalah seorang Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuka Kantor  Notaris dan PPAT di Kabupaten. Sidoarjo Jawa Timur.

Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Jakarta ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Terpisah, Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT BSM Pusat sebagai saksi.

Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara (Sumut) kepada PT Tanjung Siram, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di gedung Bundar, Kejagung.

Saksi yang diminta keterangannya yaitu :
Bona Alfin Rangkuti, SE. selaku mantan Kepala Bagian Pembiayaan PT BSM tahun 2009 dan Amran P Nasution.

"Para saksi selaku pejabat pada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan / kredit kepada PT Tanjung Siram serta apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat yang mempunyai kewajiban menilai permohonan fasilitas kredit tersebut," tutup Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama