Tiga Alasan MAKI PK Joko S Tjandra Tidak Layak Naik Ke MA

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tetap aktif melakukan pemantauan kasus permohonan Peninjauan Kembali (PK), Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan tertulis Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi wartamerdeka.info, Rabu (29/7/2020), mengatakan, PK Joko Tjandra tidak boleh dikirim ke MA.

Alasan Boyamin berkas memori PK Joko Tjandra tidak bisa dikirim ke MA karena cacat surat kuasa.

"MAKI akan lapor  Komisi Yudisial jika berkas nekad dikirim ke MA," tandas Boyamin mengingatkan.

Diakui pegiat anti korupsi ini bahwa, terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke Mahkamah Agung atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap  berkas PK Joko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit.

Bahwa selain alasan tidak hadir sidang,  terdapat alasan cacat formal pengajuan PK Joko Tjandra :

1. Berdasar bukti poto memori PK yang diajukan Joko Tjandra (terlampir dalam rilis ini)  tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020, hal ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta. Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK  surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah.

2. Dirjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara De Jure (secara hukum ) tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia sehingga Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK. Selama persidangan Penasehat Hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Joko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel maka orang tersebut adalah Hantu Blau.

3. Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas covid palsu sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.

Bahwa berdasar ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK jika tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal tersebut di atas.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," kata Boyamin dari Solo. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama