Gugatan Prof Dr OC Kaligis SH MH Terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Gagal Mediasi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan pengacara Otto Cornelis Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gagal mediasi.

Dikarenakan tidak terjalin perdamaian diantara Penggugat dengan para Tergugat dalam sidang mediasi maka persidangan perkara dilanjutkan sidang selanjutnya ke pemeriksaan pokok perkara.

Perkara Nomor: 219/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Jakpus tersebut, tentang tabungan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, di PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 23 Miliar. 

Uang tabungan Kaligis di PT Asuransi Jiwasraya tersebut tak dibayar ketika mau ditarik sehingga digugat secara perdata.

Di awal persidangan (tiga pekan silam) kuasa Tergugat menawarkan mau membayar Rp 3 Miliar kepada Kaligis, asal cabut gugatan. Tapi pada sidang mediasi kemarin, Rabu (5/8/2020), kuasa hukum Tergugat PT Asuransi Jiwasraya nyatakan tidak mau bayar lagi karena gugatan Kaligis berlanjut. 

"Yang saya minta kepada PT Asuransi Jiwasraya kan uang tabungan pribadi saya. Tabungan saya hasil sebagai pengacara lebih dari 54 tahun. Engga dibayar maka saya gugat," kata Kaligis bertutur tentang gugatannya itu.

"Ini penipuan. Itu uang saya kumpul 54 tahun. Gua minta duit gua engga bisa. Ini semua kejahatan korporasi," kata Kaligis seusai mengikuti sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator M. Zenal, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Kaligis dalam perkara ini sebagai prinsipal Penggugat yang maju sendiri ke persidangan. Sedang salah satu asistennya juga demikian dan satu lagi advokat menjadi kuasa staf di kantor Kaligis. Sebab saat menabung uang Rp 23 Miliar di PT Jiwasraya tabungan itu dibuat atas nama 3 orang meski uang tersebut milik pribadi OC Kaligis.

Semula uang tersebut ditabung di bank BTN. Tapi kemudian dialihkan Kaligis ke PT Asuransi Jiwasraya karena tertarik bunga yang dijanjikan Rp 7%.

"Rupanya waktu uang saya diambil dari BTN itu keadaan keuangan Jiwasraya  sudah tidak sehat tapi disembunyikan seolah olah sehat jadi orang tertarik. Itu nanti pasti saya laporkan  pidana penipuan, penggelapan dan kejahatan korporasi," janji Kaligis.

Tadinya mereka tawarkan bayar Rp 3 Miliar. Sekarang  sudah engga mau bayar. Sekarang bayangkan perusahaan berlebel negara nipu rakyatnya sendiri. Bagaimana mau percaya penanam modal masuk ke Indonesia kalau begitu. Ini negara kan mesti menjamin, tambah Kaligis.

Sekali lagi dikatakan pengacara ini bahwa uang tersebut hasil yang diperolehnya berpraktek pengacara selama 54 tahun. 

"Lima puluh empat tahun gua tabung untuk bayar gaji pegawai, biaya kuliah asisten. Jadi saya tolak perdamaian," tambah Kaligis.

Pada sidang Rabu kemarin, dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi buntu. Sehinga ketua majelis hakim menyatakan sidang berikut pemeriksaan pokok perkara.

Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, bersama staf Yenny Octorina Misnan dan Advokat Ariyani Novitasari, SH, MH menggugat: 

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V, karena melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat.

Kaligis dan dua asistennya menabungkan hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun sebanyak Rp 23 Miliar pada Tergugat I dan Tergugat II untuk masa depan kantor dan membiayai para asisten  yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Awalnya pembayaran bunga berjalan lancar. Tapi belakangan menjadi macet saat bunga mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Persidangan perkara ini ditunda selama dua pekan 19 Agustus 2020 untuk menyusun jawaban (eksepsi) para Tergugat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama