Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Menangkap Buronan DPO Donny Andy, Mantan Direktur Trans Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur yang terdiri dari Tim Intel Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan DPO,   Donny Andy Sarmedi Saragih,   Sabtu dinihari (5/9/2020), di Jakarta Utara.

Terpidana yang sempat masuk daftar DPO Kejari Jakarta Pusat ini dikenal mantan direktur PT Trans Jakarta.

Donny adalah terpidana pelaku penipuan (Pasal 378 KUHP) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018 dengan pidana hukuman 2 tahun penjara.

Peristiwa penangkapan Donny setelah tim Tabur Kejaksaan mendapat informasi sekira pukul 17.00 WIB, keberadaan terpidana di Apartemen Mediteriana, Jakarta Utara. 

Saat itu dia (Donny) bermaksud  akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. 

Namun ketika tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan, terpidana tidak diketahui keberadaanya.

Kemudian, sekira jam 21.00 WIB Tim AMC bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. 

Sesampainya di Aprtemenen dimaksud tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sedang berada dalam kamarnya. 

Sekira pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan Kejaksaan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Menurut Kasipidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH, MH,  setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.

Terkait dengan penangkapan ini selanjutnya pada pukul 23.42 WIB Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipimpin Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, SH, MH, membawa Terpidana  Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat. Dan

pada pukul 24.00 WIB tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat, dan langsung dilakukan eksekusi terhadap terpidana.

Sementara sebuah sumber di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, terpidana Donny diadili bersama seorang temannya karena menipu bos PT Lorena, Terkelin Surbakti. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama