Dirjen Dukcapil : Sesuai UU Pilkada, Yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos

KTP-el Sebagai Penyelamat Bagi Yang Belum Terdaftar Dalam DPT


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih. "Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta,  Kamis (19/11/2020).

Dirjen Zudan mengungkapkan, Kemendagri  akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol). 

"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebij 99 persen," kata Zudan optimistis.

Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang khawatir terhadap 1.754.751 pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang belum merekam data KTP elektronik (KTP-el).

"Apakah semua pemilih yang statusnya belum rekam atau belum punya KTP-el bisa selesai sebelum 9 Desember 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis, kemarin.

Kekhawatiran Viryan muncul lantaran dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan suket sebagai pengganti KTP hanya berlaku sampai Desember 2018.

Viryan mengatakan hak warga negara terancam lenyap jika warga sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tak bisa memilih. Penduduk yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 dan sudah masuk dalam daftar pemilih mestinya sudah mempunyai KTP-el.

"Hak pilih WN (warga negara) terancam hilang bila pemilih yang sudah ada di DPT tidak terfasilitasi KTP-el. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah suket," ucap Viryan.

Penggunaan KTP-el

Terkait soal KTP-el itu, Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini,  yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, bahwa semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada hari H tanggal 9 Des 2020.

Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP-el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.

Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk. 

"KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih," tutup Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama