Hendro Kimanto Liang Bersaksi Di PN Cibinong Dalam Perkara Tersangka Pemalsu Surat Tanah Milik PT BMP

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Saksi pelapor Hendro Kimanto Liang, atas terjadinya kasus praktik mafia tanah di kantor BPN Bogor, bersaksi di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pengusaha Hendro Kimanto Liang telah dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Bogor Kota untuk hadir di Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin (24/5/2021), sebagai saksi dalam perkara pidana pemalsuan atas nama terdakwa Iwan Sugandi bin Sudirman.

Ada satu lagi perkara atas nana pelapor Hendro Kimanto yang berasal dari Polda Jabar, untuk mulai mengadili Terdakwa Iwan Sugandhi yang diduga keras memalsukan tandatangan  Hendro Kimanto Liang untuk mengambil Arsip Berkas Permohonan Hak Tanah ke BPN Bogor, dan selanjutnya berkas berkas Permohonan Hak Tanah tersebut telah digunakan dan beralih ke tangan Reagen Honoris yang menjabat Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, kata pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Hartono Tanuwidjaja adalah kuasa Hendro Kimanto Liang / PT Bumi Mahkota Pesona  (BMP).

Selain Hendro Kimanto Liang turut dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Sasongko, SH. MH  Sudirman Muryanto, untuk memberi kesaksian di persidangan PN Cibinong, tambah, Hartono.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan saksi pelapor terkait penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang / PT Bumi Mahkota Pesona  di Desa Batok Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.

Penyidik Polda Jabar menjadikan Iwan Sugandi (IS) sebagai tersangka karena ada bukti perannya menjadi kaki tangan H Sunaryo dan Reagen Honoris (Dirut PT Griya  Sukamanah) dalam memalsukan dokumen surat surat tanah pada kasus penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang. Sehingga penyidik menahan Iwan Sugandi, sejak Maret 2021.

Dalam surat dakwaan JPU, modus operandi IS dalam kasus ini terindikasi sebagai mafia tanah.

Terdakwa IS berperan menjadi kaki tangan dari H Sunaryo dan terlapor lainnya Reagen Honoris (HS dan RH), untuk menguasai bidang bidang  Tanah di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kababupaten Bogor dengan peran untuk mengambil 'Surat surat Asli' milik Hendro Kimanto Liang - Direktur PT Bumi Mahkota  Pesona dari BPN Kabupaten Bogor dan kemudian memalsukan surat surat  Tanah tersebut untuk dipindah menjadi milik RH - Dirut PT Griya Sukamanah Permai.

Terdakwa IS telah ditangkap oleh Penyidik Polda Jabar pada Tanggal 3 Maret 2021 di Villa Bogor Indah dan selanjutnya ditahan ke Rutan Polda Jabar.

Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, tersangka IS bukan pegawai BPN Kabupaten Bogor. Tetapi jadi kaki tangan dari mafia tanah yang dimanfaatkan RH.

Sebab dokumen dokumen Surat Tanah (AJB) yang diambil-digelapkan oleh tersangka IS tersebut telah berubah wujud menjadi AJB (Akta Jual Beli) atas nama RH. Padahal  pemilik tanah Hendro Kimanto Liang tidak pernah mengadakan transaksi jual beli dengan RH !!!

Terkait dugaan keterlibatan HR dalam kasus ini, wartamerdeka.info telah berulangkali melakukan konfirmasi kepadanya namun yang bersangkutan tak pernah menanggapi sampai berita ini tayang. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama