Tersangka MTM, Pelaku Penyimpangan IUP Batu Bara Jambi Ditahan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, menahan tersangka ke-4 (empat), MTM terkait perkara penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun. provinsi Jambi.

Tersangka MTM menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Kejagung, Rabu (9/6/2021), adalah

mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011.

Sebelum melakukan penahanan tersangka MTM, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan perkara tersebut. 

Tiga orang yang diperiksa adalah :

1. Saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

2. Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

3. Tersangka MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. 

Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Setelah selesai pemeriksaan, satu dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu MTM dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Dalam keterangan Leonard, disebutkan peran tersangka MTM dalam perkara ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tersangka MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92.500.000.000,- (sembilan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence;

Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI);

Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR);

Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka sama dengan para tersangka lainnya, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. 

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat, urai Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama