Wagub Jabar Sidak Di Tasikmalaya, Temukan Perusahaan Pengolahan Kayu Terbesar Di Jawa Barat Langgar PPKM Darurat

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan sidak ke PT. Bineatama Kayone Lestari (BKL) dan PT Catur Wangsa Indah yang berlokasi di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). 

Di PT BKL yang disebut-sebut sebagai perusahaan kayu terbesar di Jawa Barat ini, Wagub menemukan masih ada pelanggaran PPKM Darurar. Karena semua karyawannya masih diwajibkan bekerja.

Pak Uu --sapaan Wagub Jabar-- pada kesempatan itu meninjau praktik dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada sektor industri.

"Saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar untuk melakukan pemantauan ke sektor industri. Sebabnya banyak informasi dari masyarakat terkait banyak perusahaan yang belum memenuhi prokes," katanya

Lanjut Uu, terkait operasional perusahaan sudah diatur dalam PPKM darurat bahwa, pekerja usaha NONESENSIAL itu harus 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH), sedangkan usaha ESENSIAL 50 persen WFH, dan usaha KRITIKAL100 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO).

"Nah, Kita datang untuk memastikan aturan itu ditaati, tapi nyatanya di sini masih belum sesuai. Saya sampaikan, ini harus mengikuti aturan," kata Uu kepada para Awak media.

Uu pun menegaskan datang ke Perusahaan itu untuk membuktikan bahwa Pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM darurat, dan diapun mengaku, walau sudah kenal lama dengan pemilik Perusahaan pengolahan kayu terbesar di Jawa Barat ini.

Menurut Pak UU, berdasarkan aturan PPKM Darurat, industri yang kritikal dan esensial bisa beroperasi dengan 50 persen tenaga kerja, sementara yang nonkritikal dan nonesensial, untuk sementara harus menutup produksinya.

"Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia, bahwa ini harus ditutup sementara," ucapnya.

Pak Uu menyampaikan apresiasi kepada pemilik perusahaan atas ketaatan pada aturan, meskipun harus memikirkan kesejateraan pekerja selama menutup perusahaan.

"Saya kira ini langkah yang baik bahwa perusahaan akan tetap memikirkan kesejahteraan karyawan selama tutup sementara," katanya.

Sementara itu pemilik perusahaan menyampaikan alasan keterlambatan menutup perusahaan di masa PPKM Darurat itu, karena sebelumnya ada desakan dari karyawan untuk tetap bekerja. 

Dalam sidak ini hadir juga Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.

Kapolres pun menegaskan bahwa aturan yang harus diterapkan di perusahaan Pengolahan kayu itu adalah 50 persen karyawan WFH, karena memproduksi komoditas ekspor.

Doni juga menyebutkan bahwa di tempat-tempat lain sudah mulai taat, diharap semua taat,termasuk PT BKL ini, karena sudah melanggar akan di berikan tipiring, 

"Sudah kita cek, belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang dikurangi baru 10 persen. Dari 1.300 pekerja, dikurangi 150 orang. Ini belum sesuai ketentuan, makanya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada manajemen perusahaan, dan Pemilik perusahaan dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring pada Kamis (8/7/2021).

Menurut data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, jumlah pelanggar perorangan selama PPKM darurat telah mencapai 54 orang,diantaranya 23 orang dikenakan sanksi sosial dan 31 orang dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu. 

Selanjutnya tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM di Kota Tasikmalaya adalah berjumlah 9 unit, diantaranya, 7 pelaku usaha diberikan peringatan tertulis dan 2 usaha ditutup sementara.(H.Adam/tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama