Dugaan Korupsi Perum Perindo Sebesar Rp 200 Miliar Mulai Disidik Kejagung

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Sprindik, Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo  (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia). 

Hal ini dikatakan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo), Tahun 2016-2019 pada Senin 02 Agustus 2021 lalu. " kata Eben Ezer 

Ditambahkannya bahwa, Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Supardi, SH. MH. atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kasus posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo sebagai berikut: 

1. Bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. 

Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. 

Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang cair pada:

a. Bulan Agustus 2017 Rp 100.000.000,000,- (seratus miliar rupiah) dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

b. Bulan Desember 2017 Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

2. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupah), Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar rupiah), meningkat menjadi kurang lebih Rp 603.000.000.000,- (enam ratus tiga miliar rupiah) di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp  1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) di tahun 2018. 

"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," ungkap Eben Ezer. 

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati, tambahnya, menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).

Periksa Saksi

Sejak hari ini Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum  Perindo Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa:

MT dan IA. MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, dan IA, Anggota Komite Risk Management Perum Perindo.

Keduanya  diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia, tandas Eben Ezer.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum  Perindo, pungkas Eben Ezer. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama