Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya Akan Memanggil Kembali 9 Orang Mantan Napi Korupsi Dana Hibah Anggaran Tahun 2018

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Kasus Korupsi Pemotongan dana hibah yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 5,28 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Tasikmalaya Tahun anggaran 2018, kembali terungkap fakta baru oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Kasus ini terungkap kembali setelah kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindaklanjuti rilis hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) perwakilan Jawa Barat,yaitu dari jumlah anggaran hibah 2018 telah dicairkan sebesar Rp 139 miliar dari total anggaran belanja hibah Rp 141 miliar. 

Sebelumnya kasus yang menyeret mantan Sekertaris Daerah ( SEKDA ) Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial AK ini, terungkap Tahun 2018, dengan nilai 1,4 milyar dan melibatkan juga kepala bagian Kesra MJ,serta 8 Orang lainnya yang telah menjalani kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Syarif mengatakan, pihaknya telah mengungkap tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah bersumber dari APBD tahun anggaran 2018. 

Pemotongan yang dilakukan para tersangka sebesar Rp 190 juta dari total keseluruhan Rp 200 juta, sedangkan lembaga yang berhak menerima hibah hanya kebagian Rp 10 juta.

Modusnya, setelah uang hibah tersebut masuk ke rekening masing masing penerima,para Pelaku mendampingi pencairannya ke Bank dan sesudah sampai di Rumah penerima hibah, Pelaku langsung mengambil 60 sampai 90 persennya dan semuanya ada 39 lembaga.

BPK menemukan bahwa, menurut lembaga peneliti,sejarah Kabupaten Tasikmalaya telah menerima ratusan juta uang hibah secara berturut-turut dari mulai 2016, 2017 dan 2018 yang rekomendasi pemerintahannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra) tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya," katanya, Sabtu (7/8/2021).

Kata Muhamad Syarif, bahwa pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka antara lain berinisial UM 47 pengurus partai, WAR 46 pimpinan pondok pesantren, EY 52 pimpinan pondok pesantren / ketua Yayasan, HAJ 49 wiraswasta,  AAM 49 pengurus partai, FG 35 pengurus partai, AL 31pegawai guru honorer, BR 41 pengurus partai, dan PP 32 karyawan honorer. 

"Sembilan tersangka itu akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan pada minggu depan. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus pemotongan dana hibah tersebut bisa bertambah lagi,  Karena, salah satu tersangka telah mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya pencalonan pileg di tahun 2019 dan memperkaya diri, seperti membeli rumah dan mobil,"  ungkap Muhammad Syarif kepada para awak media (H.Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama