Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 13 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit IV Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (fintech) ilegal. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap yaitu Ruko di Kelapa Gading Jakarta Utara, PT Indo Tekno Nusantara Cipondoh Tangerang, Karet Tengsin Tanah Abang, Tanah abang Jakarta Pusat dan Kelapa 2 Tangerang. 

"13 tersangka yang ditangkap berinisial SG, RM, RHW, SR, P, MAF, RW, RH, CD, RM, BPM, ASB dan JC," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). 

Menurut Yusri, awalnya para tersangka menjalankan fintech ilegal dengan mengiming-imingi bunga rendah kepada korbannya. 

"Namun, kenyataan bagi peminjam online yang tidak mampu membayar tepat pada waktunya akan dikenakan bunga yang tidak tertentu, misal pinjam Rp 2 juta bisa bayar hingga Rp 100 juta," paparnya. 

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menyampaikan dari 13 tersangka yang ditangkap ada layer ke 2, direktur, supervisor dan penangih. 

"Untuk pemilik modal pasti ada, namun belum ada yang ditangkap. Nanti kalau kita tangkap akan di rilis lagi," kata Aulia. 

Tambah Aulia, aksi qurita fintech ilegal ini mengancam bagi nasabah yang tidak mampu membayar melalui pengancaman dan menyebarkan konten bermuatan asusila ke semua nomor handphone korbanya. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan platform khusus untuk mendeteksi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Langkah tersebut sebagai pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol. 

"Polda Metro Jaya menyusun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi legal atau ilegal," tuturnya.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat akan dapat mengetahui mana aplikasi pinjaman online yang legal atau ilegal, serta rating terkait aplikasi tersebut. 

"Masyarakat bisa mengetahui dan melihat mana aplikasi yang legal atau ilegal, nanti di situ ada ratingnya dan kita akan bekerjasama dengan stakeholder terkait di sini seperti OJK maupun Kominfo, untuk memudahkan masyarakat agar tahu seperti apa yang namanya pinjol legal atau ilegal," jelasnya. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 65 jo Pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 Penipuan. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama