Kejati DKI Jakarta Mulai Menyelidiki Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai mengusut dugaan sindikat mafia di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Informasi ini dikemukakan Kapuspenkum  Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

Dilakukannya penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menurutnya, sehubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Leonard menerangkan bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk. 

Selanjutnya perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi. 

Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Ditambahkan Leonard bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama