Kemendagri Terus Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Analsis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator pada Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat PEIPD, Rendy Jaya Laksamana mewakili Direktur PEIPD memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya yang dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting, Selasa (06/9/2022).

Rapat dimaksud bertujuan untuk mendiskusikan dan menerima masukan dari Bagian Perundang-undangan, Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas terhadap penyusunan pedoman Parmas dalam pemerintahan daerah khususnya dalam aspek pembangunan daerah.

Rendy Jaya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih belum bersifat operasional. 

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalisasikan partisipasi masyarakat, diperlukan panduan yang lebih teknis bagaimana mekanisme partisipasi dan kolaborasi dalam penyelenggaranan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan isu partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu terkait keterbatasan APBD yang menyebabkan beberapa pemerintah daerah cenderung menggunakan APBD untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah daerah dan belum mampu sepenuhnya dapat mengakomodir usulan-usulan masyarakat dalam Musrenbang.

Pada aspek partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, Perencana Ahli Muda pada Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Angga Ekanata menyampaikan partisipasi masyarakat menjadi salah satu alternatif solusi keterbatasasn pendanaan di daerah. bentuk partisipasi dimaksud berupa kemitraan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non – APBN (PINA). 

Kemitraan ini nantinya dapat meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga kedepan akan banyak usulan-usulan masyarakat dapat diakomodir. 

“Masyarakat perlu terus didorong untuk turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah, salah satunya melalui pemanfaatan forum-forum perencanaan seperti Forum koordinasi: Rakorgub, Musrenbang, Konsultasi Publik, Forum SKPD, Pokok Pikiran DPRD, Temu Konsultasi Triwulanan Bappenas – Bappeda seluruh Indonesia, Rapat koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev), market sounding agar kualitas perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih baik dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat pada umumnya,’’ ungkap Angga.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, masukan, informasi dan saran dari narasumber dan peserta rapat akan menjadi masukan terhadap penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kemudian akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas implementasi partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan Percepatan Penanggulangan dan penanganan Covid-19 di Indonesia. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama