Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Penerbitan surat keputusan Bupati Lampung Utara,  Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik, dengan isi  putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu, telah menimbulkan polemik. 

Pihak Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, memanggil bupati dan jajarannya, ke kantor Ombudsman pada Selasa 6 Desember 2022,  untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pasca diterbitkannya surat keputusan itu. 

Sebelumnya, pihak Poniran, HS. melalui  Kuasa Hukum, Zainudin Hasan, dalam laporan tertulisnya, beberapa hari lalu, menyatakan keberatan dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara,  Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. 

Sebab, surat keputusan bupati  yang ditetapkan merujuk putusan PTUN  Bandar Lampung No. 16/G/2022/PTUN.BL tertanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan ijazah paket B milik Poniran HS, telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, dinilai,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final karena di pihak Poniran, mengajukan banding di PTUN Medan karena keberatan dengan amar putusan tersebut sehingga, proses hukum masih berjalan.

Sehingga, terbitnya surat keputusan bupati itu, diduga  penyalahgunaan wewenang dan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. 

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan surat keberatan yang di atur dalam pasal 77, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, ke bupati pada 8 Oktober 2022 lalu. Di dalam ayat 4, menyatakan, pejabat pemerintahan  menyelesaikan keberatan paling lambat 10 hari kerja. Dan, sejak surat dilayangkan sampai batas waktu berakhir, surat keberatan itu belum ada tanggapan. 

"Penyampaian surat keberatan dilayangkan untuk menjamin hak-hak Poniran HS, agar tidak dirugikan atas persoalan tersebut," kata dia  dalam surat tertulis.

Menanggapi persoalan ini, pihak Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, dengan No. Surat : B/668/LM.11-09/0214.2022/XI/2022. Tertanggal 23 November 2022,  memerintahkan Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. 

Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pemanggilan yang dilakukan pada Selasa 6 Desember 2022, karena  pihak Ombudsman memerlukan klarifikasi/penjelasan secara langsung  dasar diterbitkannya, surat keputusan Bupati Lampung Utara,  Nomor : B/325/25-LU/HK/2022,  

Terpisah, menyoal permasalahan itu, pengamat hukum, Yudhi, di sekretariatan, beberapa hari lalu, mengatakan penting memberikan  asas rasa keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Bahkan,  mereka yang bermasalah secara hukum  juga memiliki hak yang sama sampai penetapan perkara itu diputuskan pihak pengadilan.

Sayang, asas itu  diabaikan. Khususnya, bagi mereka yang memiliki kepentingan atau dimungkinkan adanya muatan-muatan tertentu yang mengarah pada "kekuasaan".

Sebab, kebijakan yang di buat dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara, terkesan memiliki muatan tertentu. Hal itu, karena sejak pengajuan banding ke PTUN Medan, maka putusan PTUN Bandar Lampung dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkra. Karena proses hukum masih berjalan. 

"Dengan terbitnya surat keputusan bupati, secara tidak langsung telah melanggar asas rasa keadilan bagi setiap warga negara," kata dia. 

Di lain sisi, keputusan bupati yang dibuat, terkesan di mata publik pihak pemerintah daerah tidak arif dalam mensikapi suatu persoalan yang kepastian hukumnya belum jelas kebenarannya. 

"Rasanya kurang bijaksana, bila Pemkab. masuk terlalu jauh, tanpa mempertimbangkan  hal-hal tertentu yang mendasari terbitnya surat keputusan dalam sengketa Yahya Pranoto dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM Sepakat  yang menerbitkan ijazah paket B bagi Poniran," kata dia menambahkan.

Walaupun, bagi dia, tidak ada yang salah dalam penetapan kebijakan itu. Hanya saja, kadang karena suatu kondisi pihak Pemkab.  tidak bersabar untuk menunggu waktu yang tepat kapan menerbitkan surat keputusan dapat dilakukan. 

"Bila surat keputusan Bupati Lampung Utara  diterbitkan saat putusan persoalan telah ditetapkan pengadilan sehingga putusan  tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final. Tentunya tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, khususnya, dari pihak yang merasa dirugikan atau haknya terlanggar," tuturnya.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama