Terduga Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tim opsnal Polsek Abung Selatan di backup TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus tiga remaja belia, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Hari Rabu 18/1/2023 pukul 03.30 wib terhadap korban / pelapor Isnaini (36) warga Dusun Keramat Teluk Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara.

Ketiganya masing-masing berinisial DS (18), AR (16) warga Desa Tanjung Iman dan PN (15) warga Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar.

Menurut penuturan korban kepada petugas Polsek Abung Selatan, bahwa dirinya kehilangan hand phone dan iPad yang didalamnya terdapat aplikasi dan akun BRI.LINK berisikan uang puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan terhadap pelaku telah diamankan pihaknya pada Kamis (19/1/2023) pukul 17.30 wib

Lebih lanjut Eko menyampaikan, malam itu Selasa 17 Januari 2023 korban istirahat tidur, dan ketika terjaga subuh hari pukul 03.30 wib melihat hand phone dan iPad miliknya sudah tidak ada lagi. Di dalam Hand phone korban terdapat aplikasi BRILINK, setelah dilakukan pengecekan melalui Bank BRI saldo uang milik korban sudah berkurang 20 juta Rupiah.

Diperkirakan pelaku mengambil barang melalui atap rumah dengan cara menggeser genteng atas kamar, kemudian pelaku menggunakan alat tongkat / sengget untuk mengambil barang.

Dengan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Bandar Lampung, selanjutnya unit opsnal Polsek Abung Selatan di backup TEKAB 308 bergerak ke sasaran dan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.

Kepada penyidik terduga pelaku DS mengakui mengambil barang milik korban, setelah membuka HP ternyata ada aplikasi BRILINK lantas membukanya dan tertera saldo senilai 40 Juta Rupiah. Kemudian pelaku langsung memindahkan saldo tersebut sejumlah 20 juta rupiah dengan tiga kali transaksi menggunakan hand phone satunya milik korban. " terang Eko

Saat ini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Abung Selatan dengan barang bukti yang disita berupa satu unit HP merk Samsung type A02s, satu unit iPad merk Samsung tertera berisi uang 20 juta rupiah didalamnya, lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan. "kata Kasatres (*/yoke).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama