Dinas Perikanan Pengelola Baru TPI Brondong, 26 Mantan Karyawan TPI Akan Dikemanakan?

 

Rapat Pembahasan Soal TPI sebelum akhirnya diputus mendadak

Laporan: W Masykar


Beban berat kini terus dirasakan KUD Minatani Brondong menyusul keputusan sepihak pemkab Lamongan melalui dinas Perikanan dalam hal kontrak kerjasama pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sebanyak, 26 orang karyawan TPI harus menjadi beban baru bagi lembaga koperasi Minatani. 


Keputusan pencabutan kontrak kerjasama pengelolaan TPI yang secara mendadak dan terkesan dipaksakan melahirkan sejumlah persoalan. Salah satunya, 26 karyawan yang semula bekerrja di unit TPI kini menghadapi situasi yang tidak menentu. 


"Dan itulah yang kami anggap pemkab terlalu gegabah dalam memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan TPI, tanpa memperhitungkan aspek tenaga kerja, tidak memikirkan karyawan yang puluhan tahun bekerja di Unit TPI tiba tiba harus menganggur," ungkap Arif salah seorang anggota Koperasi. 


Seperti yang diberitakan sebelumnya, keputusan kontroversial pengelolaan TPI oleh Pemkab Lamongan dari semula dikelola KUD Minatani, yang bukan saja menyalahi hampir semua prosedur dan regulasi, mulai PP Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dan Perda kabupaten Lamongan, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 


Selain itu, Pemkab juga mengabaikan lembar MoU kerjasama pengelolaan TPI yang sepakat dibuat para pihak. 


Akibatnya, lembaga koperasi perikanan itu, kelimpungan karena harus menanggung 26 karyawannya. Oleh karena itu, masih kata anggota Koperasi, kalau alasan pemutusan karena K3 yang terkesan semrawut dan kumuh, "lho jangan lupa Penanggungjawab K3 itu, dinas Perikanan dan kordinatornya UPT Perikanan, kok lembaga yang disalahkan."


Ketua pengurus KUD Minatani, Kasulasa membenarkan jika lembaganya kini menanggung beban yang tidak kecil akibat pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan TPI itu. 


"Semula kami (pengurus) akan memilih opsi memPHK semua mantan karyawan di unit TPI, tapi karena rasa sosial dan pertimbangan lain, sehingga kami memutuskan untuk tetap kami berdayakan, entah bagaimana upaya kami," ungkap ketua Pengurus Minatani, Kasulasa. 


Saat ditanya, apakah pemkab diam dengan keberadaan mantan karyawan TPI? Kasulasa sebut jika bupati (Bupati Yuhronur) akan membantu meringankan beban lembaga koperasi. 



"Ya, pak Bupati Yes berjanji akan mengkaryakan separoh dari jumlah karyawan kami, hanya saja sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari dinas Perikanan, dinas yang mengelola TPI Brondong," imbuh ketua KUD itu. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama