Curhat Nelayan Brondong Ke Menko PMK Muhajir Effendi (2)

Ternyata Dua Sebab TPI Diambil Alih Pemkab Lamongan

Lamongan, wartamerdeka.info, - Sementara itu, kegiatan Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK, Rabo (6/12) juga dihadiri Kantor Dinas Perikanan Lamongan. Ketika menyangkut soal pengambil alihan TPI dari KUD Minatani Brondong, Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono menjelaskan bahwa pengambil alihan pengelolaan TPI Brondong oleh Pemkab Lamongan didasari oleh dua hal; 

Pertama, adanya rekomendasi dari Komisi B DPRD setempat pasca melakukan study banding ke kabupaten Rembang. Rekomendasi Banggar APBD 2023 - Nomor : 170/880/XI/2022, tanggal 30 November 2022, yang meminta kenaikan PAD terutama dari sektor Perikanan TPI Brondong.

Kedua, Surat Kepala Pelabuhan Perikanan (PPN) terkait Hasil Monev Pengelolaan TPI PPN Brondong, tanggal 03 Januari 2023.
"dua hal itu yang kemudian pengelolaan TPI diambil alih oleh Pemkab Lamongan, Pak Menko," ungkap Kadis Perikanan saat Menko PMK meminta penjelasan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala PPN Brondong, Ibrahim. Penjelasannya juga tidak keluar dari konteks surat yang disampaikan ke Dinas Perikanan. 

Ironisnya, disaat Menko PMK Muhajir Effendi menanyakan balik ke kepala PPN, perihal konteks hubungan antara KUD Minatani Brondong dengan PPN, Ibrahim justru tidak menjawab secara jelas dan runut, bahkan sebaliknya sampai tiga kali pertanyaan yang sama diulang oleh Menko, Kepala PPN hanya menjelaskan perihal tata kelola TPI, padahal tanggungjawab tata kelola TPI ada di Dinas Perikanan. (wm/bersambung)

1 Komentar

  1. Pemkab Lamongan tidak ada dasar yg kuat. Hanya rekomendasi dan surat . Padahal PP dan UU pemerintah tidak boleh mengelola.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama