Dua Mantan Kadisdik Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

BEKASI KABUPATEN-Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Jonly Nahampun minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menuntaskan kasus korupsi program multimedia yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3 miliar, dan menahan Een S yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain berharap pihak Kejari Cikarang melaksanakan kewenangannya menahan tersangka Een, ia juga minta agar pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang ikut terlibat dalam kasus korupsi multimedia, termasuk kepala dinas yang saat itu menjabat, ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke hotel prodeo. “Saya yakin pihak penyidik Kejari Cikarang sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya karena tidak mungkin penyelewengan dana multimedia bisa dilakukan hanya oleh Een,” katanya.

Kasus korupsi dana program multimedia sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2007 ini, dilaporkan oleh Jonly selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang akhir tahun 2009 lalu.

Dijelaskan Jonly, sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran dengan mewawancarai sejumlah kepala sekolah yang disebut menerima dana laboratorium multimedia. Hasilnya, tak satu pun kepala sekolah mengetahui proyek itu.

Bahkan, kata Jonly, dari luncuran APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2007 ini, sesuai laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2008, dana itu terealisasi hanya sekitar Rp 2,4 miliar dengan menggunakan satu nomor rekening.

Ternyata itu juga, kata Jonly, merupakan akal-akalan dari pelaksana proyek karena tidak dilakukan tender, tidak dilakukan pekerjaan, dan lain sebagainya. “Itu laporan fiktif, karena proyeknya juga fiktif,” tegas Jonly.

Awalnya, dana sebesar Rp 3 miliar, kata Ketua LP3D yang intens menyikapi kinerja aparat Pemkab Bekasi, diluncurkan dari APBD Provinsi Jawa Barat bagi 15 SMPN. Tetapi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diperuntukkan bagi 30 SMPN. Di antaranya, SMPN Cibitung 1, SMPN 1 dan 2 Cikarang Utara , SMPN 1,,2,5 dan 7 Tambun Selatan dan SMPN 1 Tambun Utara.

Dari penelusuran LP3D, beberapa kepala sekolah mengakui hanya menerima 1 unit komputer, 1 unit laptop dan 1 perangkat proyektor serta uang sebesar Rp 4 juta. “Kalau 30 SMPN menerima sejumlah tersebut, ke mana raibnya dana lainnya? Ini jelas merugikan keuangan daerah,” kata Jonly.

Jonly berharap agar semua pihak yang telibat dalam kasus ini diseret ke meja hijau karena tidak mungkin hanya satu orang tersangka pelakunya. “Yang terlibat harus bertanggung jawab, penyidik Kejari Cikarang harus jeli, sehingga semua yang terlibat dapat diseret ke meja hijau,” pintanya.

Sumber menyebutkan, pihak Kejari Cikarang telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Toni Sukasah yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten Bekasi. Disebut-sebut, ia (Toni) akan dihotelprodeokan setelah Lebaran ini. “Kita tunggu saja ketegasan Kajari Cikarang,” kata sumber yang keberatan disebut namanya.

Kepala Seksi Intelijen Helena Octavianne,SH,MH membenarkan. Menurut Helena, kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang akan menyusul. Yang pasti, jelasnya, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Sementara itu, diperoleh keterangan, tersangkan Een, sampai saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Korupsi Buku Paket

Menjawab pertanyaan soal kasus dugaan korupsi paket buku sekolah senilai Rp 6 miliar tahun APBD 2006 yang dilidik Kejari Cikarang sejak medio 2007 lalu, dia mengatakan tetap menjadi prioritas dan siap diajukan, hanya menunggu pemeriksaan dari tim audit BPKP Jawa Barat tentang berapa besaran kerugian Negara.

Dijelaskan Helena, tidak ada konfromi dengan pelaku korupsi. Kajari Cikarang Undang Mugopal,SH,MH, katanya., sangat intens memberantas korupsi. “Tidak perlu diragukan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah tugasnya,’ katanya.

Kasus korupsi pengadaan paket buku sekolah untuk SLTP dan SLTA yang diluncurkan dari APBD 2006 sebesar Rp 6 miliar, hingga kini belum jelas. Padahal kasus dugaan korupsi ini diusut Kejari Cikarang sejak awal tahun 2007 silam.

Pengusutan kasus korupsi paket buku Rp 6 miliar tersebut, cukup alot. Pertama kasus ini ditangani oleh Kasipidum yang saat itu dijabat Ledrik,SH,MH. Entah mengapa kasus ini tak dituntaskan penyelidikannya oleh Ledrik sampai ia dipindahtugaskan ke Sulawesi Utara. Selanjutnya, medio 2009, Abeto Harahap,SH,MH (Kasipidsus) mengambil alih pengusutan kasus ini hingga akhirnya, ia memastikan kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sayangnya, Abeto, juga dipindahtugaskan, sehingga tak jelas apakah tersangkanya yakni, pengguna anggaran di dinas pendidikan sudah dijadikan tersangka.

Keraguan atas pengusutan kasus paket buku terjawab sudah setelah Helena menjelaskan bahwa pihak Kejari Cikarang tetap komit dan intens mengusut kasus paket buku tersebut

Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan tersangkanya diseret ke meja hijau.

Kehadiran Agus Setiadi,SH selaku Kasi Pidsus Kejari Cikarang diyakini wartawan mampu menyeret tersangka pelaku koruptor yang kini masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Bekasi.

Bahkan diperoleh informasi, Muhidin sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat akan dihotelprodeokan oleh pihak penyidik Kejari Cikarang.Man

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama