Kasus Suap BPK Jabar, Walikota Bekasi: Apakah BPK Bisa Dikasih Uang?

JAKARTA - "Apakah BPK bisa dikasih uang?" Kalimat ini diucapkan oleh Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Dari sinilah awal mulainya proses penyerahan uang secara bertahap dari Pemkot Bekasi untuk BPK Jabar.

Pertanyaan ini disebutkan dalam dakwaan dua pejabat Pemkot Bekasi, yakni Kepala Inspektorat Bekasi, Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akutansi Dinas PPKAD Bekasi, Herry Suparjan. Mereka berdua didakwa melakukan suap kepada pegawai BPK Jabar agar laporan keuangan Bekasi menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Akhir bulan Desember 2009, dalam sebuah rapat, di depan seluruh Kepala SKPD, Mochtar mengatakan, "Kota Bekasi mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) saja mendapatkan intensif dari Departemen Keuangan sebesar Rp 18 miliar, apalagi kalau mendapatkan WTP. Kita bisa dapat intensif sebesar Rp 40 miliar."

Mochtar mengatakan itu seperti ditirukan dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

Atas arahan Mochtar, di bulan Januari 2010, Herry Lukmantuhari dan Sekda Bekasi, Tjandra Utama Effendi bertemu dengan pemeriksa BPK, Suharto dan Enang Hernawan. Pertemuan ini membahas bagaimana supaya laporan keuangan Bekasi menjadi WTP.

Akhirnya, sejak 29 Januari 2010, dibentuklah tim pemeriksaan keuangan Bekasi. Penanggung jawab tim ini adalah Gunawan Sidauruk yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor BPK Jabar.

Februari 2010, Mochtar bertemu dengan Gunawan untuk membicarakan keinginannya mengubah WDP jadi WTP.

"Bisa WTP asal administrasi pembukuannya dibereskan," terang Gunawan.

"Bisa dibantu ndak untuk WTP itu?" tanya Mochtar.

"Bisa," jawab Gunawan.

Dalam pemeriksaan sementara, BPK menemukan ada beberapa kelemahan di laporan keuangan Bekasi. Mochtar kemudian memerintahkan Tjandra dan Herry Lukmantuhari menyiapkan uang kepada BPK.

"Siap, bisa pak nanti kita carikan," jawab Tjandra.

Pemkot Bekasi sudah menyiapkan dana sebesar Rp 400 juta khusus untuk BPK agar memuluskan permintaan mereka. Sebagai tahap pertama, Rp 200 juta diserahkan kepada Suharto di Bandung. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada Suharto dan Enang Hernawan, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sisa Rp 100 juta dibagi untuk GunaWAN.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama