BEKASI (wartamerdeka.com) -Peningkatan Jalan Balong Asem
menuju Kaleng Kramat,Kecamatan
Sukawangi, Kabupaten Bekasi.dianggap
sudah merugikan Negara,pasalnya,B-Nol yang digunakan salahasatu pelaksana
rekanan memakai limbah pabrik,yang mana kontraktor yang mengerjakan proyek
jalan Balong Asem di dianggap sudah melanggar perjanjian kontrak kerja,yang
sudah tertera didalam rencana anggaran belanja ( RAB ).
Proyek peningkatan jalan
Balong Asem,paket 2,dengan nilai 329.881.000.Panjang 272 Meter,lebar 4
meter,Pelaksana CV.Bagus Kreasi Bersatu.yang sudah mengerjakan proyek
peningkatan jalan Balong menuju Kaleng Kramat, dikerjakan asal – asalan, dan
yang pasti asal jadi.
Ketika pejabat pembuat tehnik kegiatan ( PPTK )dikonfirmasi
melalui telpon seluler,Suroso mengatakan”Saya tidak tau kerkait kontraktor
pelaksana sudah mengerjakan proyek jalan
tersebut,pasalnya,pihak dari rekana kontraktor tersebut belum kordinasi kepada
pihak kami.”ungkap Suroso.
Salah satu warga yang dapat dipercaya mengungkapkan kepada
mesia SNP.”saya sangat Kecewa dengan Pelaksanan jalan Balon asem yang sudah
dikerjakan asal – asalan,pasalnya,percuma saya setiap bulan dan setiap tahun
taat bayar pajak.kalau memang ini hasilnya buat apa bayar pajak.”Kata Bule yang dirinya taat membayar pajak.