Proyek jalan Balong Asem Sarat Kecurangan


BEKASI (wartamerdeka.com) -Peningkatan Jalan Balong  Asem  menuju  Kaleng Kramat,Kecamatan Sukawangi,  Kabupaten Bekasi.dianggap sudah merugikan Negara,pasalnya,B-Nol yang digunakan salahasatu pelaksana rekanan memakai limbah pabrik,yang mana kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Balong Asem di dianggap sudah melanggar perjanjian kontrak kerja,yang sudah tertera didalam rencana anggaran belanja ( RAB ).

Proyek peningkatan jalan  Balong Asem,paket 2,dengan nilai 329.881.000.Panjang 272 Meter,lebar 4 meter,Pelaksana CV.Bagus Kreasi Bersatu.yang sudah mengerjakan proyek peningkatan jalan Balong menuju Kaleng Kramat, dikerjakan asal – asalan, dan yang pasti asal jadi.


Ketika pejabat pembuat tehnik kegiatan ( PPTK )dikonfirmasi melalui telpon seluler,Suroso mengatakan”Saya tidak tau kerkait kontraktor pelaksana sudah  mengerjakan proyek jalan tersebut,pasalnya,pihak dari rekana kontraktor tersebut belum kordinasi kepada pihak kami.”ungkap Suroso.

Salah satu warga yang dapat dipercaya mengungkapkan kepada mesia SNP.”saya sangat Kecewa dengan Pelaksanan jalan Balon asem yang sudah dikerjakan asal – asalan,pasalnya,percuma saya setiap bulan dan setiap tahun taat bayar pajak.kalau memang ini hasilnya buat apa bayar pajak.”Kata  Bule yang dirinya taat membayar pajak.

Hal senada diungkapkan Sekjen JMPD,Madrawi menegaskan”Kalau pihak kontraktor masih meneruskan proyek tersebut,maka PPTK,PPK,Wasdal. jangan hanya Tutup mata,atau belaga tidak tau.coba cek langsung kelapangan,kalau memang pelasana kontraktor masih menggunakan limbah pabrik,demi meraup keuntungan yang sangat besar.maka dinas terkait harus bertanggung jawab.kalau bias  stop dan bongkar,” kata Madrawi.(Dede)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama