Legal Manager PT WAS Tuding Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun Kangkangi UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Kepala KSOP TBK,
Capt. Renta Novaliana Siahaan

“Kepala KSOP TBK Capt. Renta Novaliana Siahaan Dinilai Lebih Membela Perusahaan Malaysia yang Rugikan Perusahaan Indonesia”
 
KARIMUN (wartamerdeka) – Permasalahan antara agen pelayaran PT Wijaya Artha Shipping (WAS) dengan perusahaan kapal milik pengusaha Malaysia (Penaga Timur Sdn Bhd) yang berkedudukan di Kukup Pontian Johor Malaysia, sebagai pemilik dan yang mengoperasikan kapal Mv.Tuah 1, Mv.Tuah 2,Mv,Putra Maju 07,dan Mv.Trans JB tak kunjung selesai.
Malah, kapal milik perusahaan Malaysia ini, meskipun tidak memiliki ijin Trayek tetap mengoperasikan kapalnya seperti biasa.


Seperti diketahui, kapal milik perusahaan Malaysia tersebut, selama ini, ijin trayeknya atas nama PT WAS, sebuah perusahaan milik warga Indonesia. Yakni sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Pada tanggal 25 September 2017, PT.WAS sudah melayangkan surat ke kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun dengan No: 2255/CAB-TBK/WAS/IX/2017 untuk menghentikan sementara operasional kapal,Mv.Tuah 1 dan Mv.Tuah 2,sampai  permasalahan hutang  selesai.

Penghentian pelayanan dan operasional kapal Mv.Tuah 1 dan Mv.Tuah 2 ini dilakukan, menurut keterangan dari Kepala Cabang PT.WAS Bainuri dikarenakan perusahaan kapal Malaysia tersebut tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar jasa keagenan dan jasa menggunakan jadwal operasi (ijin Trayek) perusahaan PT.WAS yaitu Tanjung Balai Karimun – Kukup Malaysia,terhitung dari,Maret 2017 sampai dengan sekarang ini.

Semua tagihan yang disampaikan, serta surat somasi dari kuasa hukum PT.WAS, tidak pernah ditanggapi, sedangkan Penaga Timur Sdn Bhd dalam hai ini telah mendapatkan hak-haknya dan mengambil keuntungan dari jadwal operasi milik perusahaan PT.WAS.

Sebelum melakukan penghentian operasional kapal Penaga Timur Sdn Bhd,PT.WAS juga sudah mempersiapkan kapal pengganti untuk mengantisifasi jangan sampai terganggu keberangkatan penumpang antar dua Negara tersebut (Karimun Indonesia – Kukup Pontian Malaysia/PP).

Namun, Kepala KSOP TBK, Capt. Renta Novaliana Siahaan saat ditemui terkait permasalahan ini mengatakan, tidak mau tahu urusan mereka yang penting kapal tetap berjalan.

“Kalau masalah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan KSOP tanpa surat permohonan dari PT.WAS itu tak benar. Apa buktinya PT.WAS menghentikan operasionalnya, tadi juga sudah rapat (melakukan pertemuan penyelesaian masalah antara PT.WAS dengan Penaga Timui Sdn Bhd) dan semuanya sudah clear (Selesai), ” ujarnya.

Terkesan Renta Novaliana lebih membela perusahaan asing tersebut (Penaga Timur Sdn Bhd) dan kurang peduli dengan kerugian yang diderita perusahaan dalam negeri yaitu PT WAS.

“Pokoknya intinya, kapal berjalan, pelayanan berjalan dan kalau masalah mereka bisnis to bisnisnya, itu kan pengadilan, yang penting saya menjalankan operasional pelabuhan,”ungkap Renta.

Kapal Malaysia yang dituding tidak lagi memiliki ijin Trayek

Legal Manager PT WAS, Capt. Samuel Bonaparte, A.Md, SE, SH, MH, M.Mar,  saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu malam (8/10/2017), menanggapi permasalahan ini menuding Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun telah mengangkangi UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Apalagi Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun terkesan membela pihak  Penaga Timur Sdh Bhd yang tidak membayarkan kewajibannya kepada PT WAS yaitu  jasa agen yang sudah hampir satu tahun. Dalam hal ini bukan hanya jasa agen saja yang belum dibayarkan, termasuk kewajiban pajak yang sudah hampir satu tahun juga belum dibayarkan.

Atas dasar permasalahan tersebut,  PT WAS menghentikan dulu  operasional kapal milik Malaysia itu.

“Kalau terus beroperasi, terus siapa nanti yang akan bertanggungjawab untuk membayar Pajaknya, ” ujarnya.

Namun, yang disesalkannya, saat operasional kapal akan dialihkan menggunakan kapal yang lain, Pemerintah (dalam hal ini KSOP) justru mempersulit, dan tetap mempertahankan kapal milik Penaga Timur Sdh Bhd, padahal  pemilik Trayek yaitu PT WAS sudah  menolak.

“Ini kan jadi aneh, jadi siapa sebutulnya pemegang ijin Travel sebetulnya,” tambahnya.

Dia menyesalkan, pelindungan Pemerintah (dalam hal ini KSOP) terhadap warganya sendiri, terutama dalam kasus ini rendah sekali.

“Di sisi lain kita mengibarkan bendera poros Maritim,sehingga timbul pertanyaan konsep poros Maritim seperti apa? Semen Perusahaan pelayaran Indonesia tidak cukup terlindungi dan Pemerintah dalam perkara ini malah menguntungkan pihak asing. Jadi seakan-akan dipertontonkan kepada dunia bahwa Indonesia tidak bisa melindungi warga negaranya sendiri,” tandasnya.

Penghentian operasi terhadap kapal milik Malaysia itu, adalah yang kali kedua, yang pertama itu sebelumnya di bulan Juni operasional kapal dihentikan dua hari, dan setelah dihentikan selama dua hari pihak dari Syahbandar Malaysia datang ke Karimun untuk menemui KSOP TBK dan PT.WAS dan meminta agar operasi kapal dijalankan kembali dan pihak Syahbandar Malaysia akan membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Pandangan kami dari kejadian ini, Pemerintah Malaysia tampak membela sekali kepada warganya yang tidak membayar apa yang harus dibayarkan, padahal warganya salah dan punya tunggakan. Tetapi Pemerintah Indonesia, malah tidak membela warganya yang tidak dibayar perusahaan kapal Malaysia, “ujarnya lagi.

Dalam pertemuan tanggal 26 september 2017 kemarin dengan pihak KSOP TBK, tambahnya lagi, pihaknya sudah menyampaikan penghentian operasi kapal Malaysia ini, dan pihaknya menjamin penumpang tidak akan terlantar.

“Karena kita sudah mempersiapkan kapal lain dan jam-jam keberangkatannya juga tetap akan kita penuhi,termasuk kapal-kapal penggantinya juga kita sudah sampaikan kepada KSOP, “katanya.

Pada saat pertemuan pertama pihak Kepolisian dari Polres Karimun, diminta keluar oleh KSOP karena tidak ikut diundang dalam pertemuan itu,akan tetapi dalam pertemuan tersebut pihak Penaga Timur Sdh Bhd juga tidak turut diundang, tapi dibiarkan mengikuti pertemuan tersebut.

“Sehingga kami melakukan protes,kalau memang semua yang ada dalam undangan saja yang bisa hadir atau mengikuti pertemuan ini,kami juga meminta pihak Penaga Timur Sdh bhd untuk keluar dari ruangan pertemuan, karena tidak ada dalam undangan, tetapi pihak KSOP tidak mau mengeluarkannya, ” ujarnya.

Dalam kasus ini ada dua hal kesalahan yang telah dilakukan Penaga Timur Sdh Bhd,yang pertama adalah kesalahan atas kontrak,dimana kontrak itu ada pinaltinya dan atas kesalahan kontrak tersebut gugatan Wanprestasi telah masuk ke Pangadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Selain dari gugatan kontrak itu,dari bulan Maret sampai sekarang terjadi pemberian jasa tanpa kontrak, jadi menimbulkan kerugian. Ini melahirkan kasus baru, yaitu perbuatan melawan hukum dan ini akan kita gugat juga di Jakarta Pusat.

“Kemungkinan besar kami juga akan menggugat pihak KSOP, Dephub atau Pemerintahan Indonesia, karena mereka tidak melakukan tugasnya dengan baik,tidak melindungi warganya,” ungkap Samuel sambil menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menggugat pihak Syahbandar Malaysia atau Pemerintah Malaysia (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama