Kasus Dugaan Ketua KPK Gunakan Surat Palsu Ditingkatkan ke Penyidikan


JAKARTA (wartamerdeka) - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang diterima Kejaksaan Agung. Kasus itu terkait perbuatan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang.


"Kami memang barusan tadi telah menerima SPDP. Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang," kata Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rochmat di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan status penanganan kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak Selasa (7/11/2017) kemarin.

Dalam surat SPDP tertanggal 7 November dengan Nomor B/263/xi/2017/DitTipidum memuat informasi bahwa "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk".

Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung  Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).

Noor mengatakan, dalam surat itu disebutkan bahwa kasusnya sedang dalam penyidikan. Sementara, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti. Pelapornya Sandy Kurniawan. 

Sebagai tindak lanjutnya, Jampidum menyatakan akan menerbitkan surat perintah untuk menunjuk siapa jaksa yang mengikuti perkembangan kasus ini, yang dalam istilah hukum, yakni P16. 

"(Soal tersangka) namanya penyidikan, itu kan mencari alat bukti unuk menemukan tersangkanya nanti," tegasnya.

Kasus yang menjerat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang berasal dari laporan Sandi Kurniawan.

Terhadap kasus ini, Fredrich Yunadi yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto, menjelaskan bahwa KPK sudah mengetahui kasus ini. "Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.

"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," ucap Fredric.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama