Warga Muara Enim Tetap Menolak Angkutan Batubara Melintas Di Jalan Desa


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Permasalahan angkutan batubara menggunakan jalan umum di provinsi Sumatera Selatan  terus menjadi sorotan warga di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Seolah warga bahkan menolak tegas terhadap angkutan batubara yang melintas di desa mereka.

Contohnya penolakan warga di Desa Muara Harapan, Desa Harapan Jaya, Desa Saka Jaya dan sekitarnya di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Warga di desa - desa tersebut  menolak  angkutan batubara yang melintas di desa mereka.

Padahal ini mengandung risiko, karena warga yang menghambat lewatnya angkutan batubara melintas bisa berurusan dengan hukum dengan alasan sudah ada dispensasi dari Pemerintah yang mengizinkan angkutan batubara tersebut melintas.


Oleh karenaya, agar tidak menimbulkan gejolak yang terus berkepanjangan,  Camat Muara Enim Drs.H.Asarli Manudin Msi memfasilitasi diadakan Edukasi Hukum oleh Polres Muara Enim yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kadin Dishub Muara Enim, Kadin PUPR Muara Enim, Kasat Lantas Polres Muara Enim, Kasat Intel Polres Muara Enim, Kasat Sabhara Polres Muara Enim, Kasat Bimas Muara Enim, Kades Desa Muara harapan, Kades Desa Harapan Jaya, Kades Desa Saka Jaya, BPD, Kadus,Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda, Babinsa dan Bhabinkatibmas, dikantor Camat Muara Enim,  Kamis (01/11/2018).

Namun dari pertemuan antara warga 3 desa dengan pihak Pemerintah belum ditemukan titik temu ataupun kata kesepakatan mengenai diizinkannya angkutan batubara melintas di jalan desa.

Warga tetap menolak angkutan batubara menggunakan jalan umum didesanya.

Hal ini disampaikan tokoh warga setempat Tigor Tamba ketika diwawancarai sesuai pertemuan.

Dituturkan Tigor, bahwa warga tetap menolak angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum di desa. Ada tiga poin, kata Tigor, keberatan warga terhadap dampak yang bakal ditimbulkan karena angkutan batubara ini, yaitu akan terjadi kerusakan infrastruktur jalan aspal, mengancam keselamatan warga dan polusi udara.

"Kehendak masyarakat tidak diperbolehkan lewat, namun sepertinya ada rencana dari atas, bukan Polres, ini Polda, Brimob akan diturunkan," ungkap Tigor.

"Warga sudah menolak, tapi mereka tetap memaksa," tambah Tigor.

Disampaikan Tigor kalau mereka meminta waktu 3 hari kemudian akan evaluasi lagi.

Lanjut Tigor lagi, sepertinya pihak perusahaan besok pagi, Jum'at (02/10/2018) akan tetap melaksanakan kegiatan holing angkutan batu bara,sedangkan warga 3 desa tetap akan melakukan penolakan angkutan batu bara yang akan melintas.

Disampaikannya bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menolak, namun mereka tetap sesuai rencana dasarnya dari surat dispensasi Bupati itu, padahal di dalam.surat dispensasi itu ada poin kalau ada gejolak agar dievaluasi lagi.

Sesuai dengan hasil pertemuan antara Ketua DPRD Muara Enim dengan Bupati Muara Enim yang lalu, hasilnya kalau hal ini akan dievaluasi secara konprehensif termasuk masalah surat dispensasi tersebut agar dicabut, namun nyatanya mereka tetap memaksa mau lewat.

"Kita sudah sampaikan agar surat dispensasi Bupati tersebut dicancel dulu, karena prosesnya sedang jalan, apalagi infonya tanggal 8 November ini ada kebijakan Gubernur baru kalau angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum. Kita sedang proses kalau dispensasi bupati tersebut dicabut, tapi mereka tetap memaksa besok, nah dak tahu lagi kita, "  cetusnya.

Selama ini, katanya, masyarakat menghadang melarang angkutan batubara melintas. Masalah besok kalau angkutan batubara tetap melintas, itu tergantung masyarakat, terserah masyarakat," tutup Tigor. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama