JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa Ruben PS Marey, SSos, MSi (52), dituntut satu tahun penjara potong tahanan sementara karena terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah isinya sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marly Daniel, SH, terhadap terdakwa Ruben dibacakan Rabu (20/3), oleh jaksa pengganti Santoso, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, DR Indah Desti Pertiwi, SH, MH.
Ruben tampak tetap tenang mendengar tuntutan jaksa. Dan terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Samuel Septiano Ginting, SH, MH dari kantor Law Firm Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH & Rekan. Ruben kemudian mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada sidang berikut.
Sebelum menutup sidang kemarin, hakim ketua menyatakan memberi kesempatan kepada Ruben dan tim penasihat hukumnya menyusun nota pleidoi selama satu minggu.
Berdasarkan tuntutan jaksa, tercantum 2 saksi anggota Polri Polda Metro Jaya yang nenjadi saksi dalam perkara Ruben. Saksi tersebut masing masing, AI Rosyadi, MD Christianto.
Kedua saksi tersebut menerangkan bahwa Polda Metro Jaya telah dua kali memanggil Ruben sebagai saksi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka kedua saksi disuruh melakukan panggilan paksa terhadap Ruben dengan cara menangkap yang bersangkutan di Yogyakarta kemudian membawanya ke Polda Metro Jaya, pada Minggu 21 Oktober 2018. Dan dari pemerisaan itu ditemukan Ruben memiliki 2 KTP atas namanya sendiri dengan 2 NIK yang berbeda. Satu KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota 14A/501 Rt.014 Rw.014, Kelurahan Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat dan KTP alamat Jl Gelanggang Remaja I Expo Waena Rt.001 Rw.002 Kelurahan Waena, Kecamatan Heram Kota Jayapura.
KTP DKI atas nama Ruben PS Marey tersebut dipakai untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Jakarta Kota dengan Nomor Rekening 1150006718839 dan membuka rekening pada Bank BCA Cabang Thamrin Jakarta Pusat dengan Nomor Rekening 2060242227 atas nama Ruben PS Marey, SSos, MSi.
Sedang menurut saksi AA Santoso (Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov DKI Jakarta), sebagai Kasi Advokasi dan Kerjasama Bidang Pengawasan dan Kerjasama sejak 2015 sampai sekarang, tugas memberikan keterangan dan mendampingi di lembaga hukum tentang administrasi kependudukan melalui Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nomor 3171031004660002 tidak terdaftar atas nama Ruben PS Marey tetapi atas nama Catur Joko Prasetyo.
KTP terdakwa yang sebenarnya adalah KTP dengan NIK 917051004660001 atas nama Ruben PS Marey yang dikeluarkan oleh kota Jayapura Prov Papua.
Sedang menurut saksi ahli Erzyanto Yukama yang bertugas di kantor Laborarorium Forensik Mabes Polri sejak 2005 telah melakukan uji laboratorium dengan KTP tiga pembanding dengan teknik tertentu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ahli berkesimpulan 1 (satu) buah E KTP Ruben PS Marey NIK 3171031004660002 Jakarta Pusat 25-02-2016 adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda. (dm)
Tags
Hukum