Safruddin, Camat Arut Selatan, Pangkalan Bun |
KOBAR (wartamerdeka.info) - Lahan bangunan pagar SDN 3 Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun diduga bermasalah.
Terungkapnya permasalahan tersebut, karena adanya surat Gusti Umar Ali kepada Bupati kotawaringin Barat terkait lahan tanah yang dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kegiatan pembangunan pagar SDN 3 Pasir panjang tahun anggaran 2019 dengan nomor SPK: 16.01/050 /SPK .III/ 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa pelaksanaan pemagaran melewati batas tanah yang telah diserahkan atau dihibahkan oleh Gusti Umar Ali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan diketahui oleh Bupati H Ujang Iskandar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lewat kepala bidang Pendidikan Dasar, Kartono yang juga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dalam pembangunan pemagaran pagar SDN 3 Pasir Panjang, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya klaim tanah lokasi bangunan pagar, sehingga kegiatan pembangunan pagar tersebut terhenti.
Kemudian karena pihaknya hanya sebatas pengelola kegiatan pekerjaan maka pihaknya koordinasi kepada Bu Retno selaku Kepala Bidang Aset Kabupaten kotawaringin Barat, terkait lahan tanah pembangunan pagar sekolah dasar Negeri 3 Pasir Panjang yang diklaim oleh warga.
Menurut Kartono, Bu Retno memerintahkan, lanjutkan saja pembangunannya.
Kartono mengakui, karena ada petunjuk untuk dilanjutkan, maka pihaknya melaksanakan kembali pekerjaan tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kartono |
"Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasikan kepada Bu Retno," ungkap Kartono kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu Kepala Bidang Aset Retno membenarkan adanya kordinasi Kartono dari dikdas dengan dirinya, terkait masalah lahan.
Dikatakan Retno, pihaknya berani menyampaikan itu untuk dilanjutkan karena pihaknya memiliki data catatan tanah tersebut.
Retno menyebut bahwa terkait hibah oleh Gusti Umar Ali itu kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat waktu itu pihaknya yang menerima dan diketahui Bupati H Ujang Iskandar.
Tapi, menurut Retno, hibah itu tidak sah, Karena pihaknya mempunyai catatan data.
Awak media kemudian menelusuri kepada pihak kecamatan Arut Selatan.
Muhlan bagian penanganan IMB di kantor Camat Arut Selatan mengatakan, lokasi SDN 3 Pasir Panjang di komplek perumahan Pinang Merah itu, kepemilikan tanahnya memang atas nama Gusti Umar Ali atau Omeng.
Pihaknya sudah menelusuri kepada warga yang sudah lama bermukim disana, dan dari beberapa keterangan yang didapat olehnya, orang lama disana membenarkan tanah tersebut milik Gusti Umar Ali.
"Tidak mungkin Gusti Umar Ali mau mengambil tanah tanpa ada dasar, apalagi beliau mantan pegawai pemda juga," kata Muhlan.
Sedangkan Camat Arut Selatan Safruddin meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menghadirkan dari masing masing pihak untuk dapat duduk bersama dalam menyelesaikan tanah tersebut.
"Lebih cepat lebih baik, karena permasalahan tanah ini jangan sampai berlarut larut," ucapnya pada wartawan.
Di pihak lain, Rustam, Kepala Dispora yang dulunya Kabag Perlengkapan dan pada waktu itu ikut mengetahui tanah yang dihibahkan oleh Gusti Umar Ali kepada Pemerintah Daerah Kobar menyebut, apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Bu Retno pada wartawan bahwa hibah tanah Gusti Umar Ali kepada Pemerintah Daerah adalah tidak sah, sangat disayangkan
"Seharusnya Bu Retno selaku Kepala Bidang Aset tidak mengatakan demikian. Hendaknya dimusyawarahkan dulu oleh masing masing pihak, untuk dimintai keterangannya dalam duduk bersama," ujarnya.
Dikatakannya, pada saat dirinya di Bagian Perlengkapan mengetahui proses hibah itu.
Katanya, tidak pantas seorang pejabat kabid aset yang mengatakan hibah itu tidak sah.
Jika ini dikatakan tidak sah berarti pejabat Bupati itu tidak diakui," ucap Rustam pada wartawan.(Taufik Hidayat)
Tags
Daerah