Prof Dr OC Kaligis Tetap Menuntut Polisi Proses Perkara Prof Denny Indrayana

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Polisi, pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, tetap berjuang agar dugaan kasus korupsi yang dipersangkakan kepada Prof Denny Indriana dilimpahkan ke Pengadilan.

Menurut pengacara terkenal tersebut, dalam perkara Denny Indrayana, 93 saksi sudah diperiksa, 7 saksi ahli, dan barang bukti sebanyak 722 lembar surat, 77 print out email dan juga laporan keuangan kerugian negara dalam kasus ini. Tapi berkasnya mandek di Tergugat (Polisi),

"Tidak tahu mengapa perkara ini diendapkan. Saya sebagai penegak hukum ingin  dituntaskan," kata  Otto Cornelis Kaligis yang sering disapa dengan OC Kaligis tersebut.

Disamping itu Kaligis  mendapatkan keterangan bahwa Jaksa mengajukan P-18. Kalau mengajukan P-18, mustinya harus ada penyelesaiannya, to," ucap OC Kaligis dengan logat suku Manado kepada wartawan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seusai bersidang, Rabu (13/11).

Dia (Denny) kan getol komentar tentang koruptor dan kena sendiri Pasal 2 dab 3  Undang Undang Tipikor. Mustinya perkaranya diajukan ke pengadilan untuk diadili, supaya  imbang, harap OC Kaligis.

OC Kaligis mengajukan gugatan ini  memiliki Legal standing dengan dasar hukumnya, " Barang siapa yang mengetahui kejahatan wajib berpastisipasi."

Gugatan OC Kaligis terhadap Polisi diadili dan diperiksa majelis hakim
Suswanti SH, MH. Kemarin  dibuka persidangan perkara No: 804/Pdt/2019/Pn.Jkt Sel dengan pengajuan eksepsi dari para Tergugat. Tergugat I Bareskrim Polri, serta Polda Metro Jaya Tergugat II.

Tergugat I diwakili kuasa hukum Syahrial, dan Tergugat II antara lain diwakili Amin, terlihat menyerahkan eksepsinya kepada majelis hakim dan Penggugat. Persidangan dilanjutkan 20 November 2019.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, digugat oleh OC Kaligis di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 September 2019.

Gugatan ini  terkait tahun 2015 dimana para Tergugat pernah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi implemntasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham  tahun anggaran 2014.

Namun, kasus tersebut sampai kini masih  mangkrak dikepolisian dan belum dilimpahkan kembali ke pihak Kejaksaan/penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan. Karenanya OC Kaligis menggugat kedua intansi Kepolisian tersebut.

Dalam posita gugatannya OC Kaligis  mengatakan, Tergugat 24 Febuari menerima laporan Polisi NO: LP/226/II/2015 tahun 2015 dengan terlapor Denny Indrayana dengan dugaan   melakukn tindak pidana korupsi kegiatan inplementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014.

Pada  laporan Polisi tersebut Denny Indrayana dilaporkan telah mengintruksikan penunjukan dua vendor "payment  gataway" sekaligus memfasilitasi pengoperasian disistem tersebut.

Atas penunjukan dua vendor tersebut , diduga adanya pembukaan rekening  bank swasta dan nama perusahaan  rekanan. Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negera. Dalam sistem ini juga memungut biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu dari seriap pemohon paspor.

Dengan laporan masyarakat  tersebut  Tergugat I segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada 24 Matet 2015 Tergugat I mengumumkan kepada masyarakat bahwa Denny Indrayana ditetapkan sebagai  tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun 2014 tersebut.

Akan tetapi, ujar OC Kaligis, berkas perkara Denny Indrayana yang awalnya diperiksa oleh Tergugat I, namun melalui surat NO: B/3808//VI/Res/3.2/2018/Bareskrim tanggal 22 Juni 2018, tanpa alasan yang jelas, Tergugat I secara diam diam  melimpahkan  berkas  perkara  tersebut  kepada Tergugat II. Dan sampai saat ini Tergugat II tidak melanjutkan pemeriksaan  perkarka tersangka Denny Indrayana tersebut.

"Tindakan pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Denny Indrayana dari Tergugat I ke Tergugat II menimbulkan tanda tanya besar, karena bagaimana mungkin Tergugat melimpahkan berkas perkara tersangka Denny Indrayana dalam dugaan tindak pidana korupsi  Payment Gateway,  menginyat penyidikan yang dilakukan Tergugat I sudah sampai pada pengiriman berkas ke Kejaksaan Agung RI. Apakah Tergugat I takut terhadap Denny Indrayana?" tandasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama