DPRD Dan Bupati Purwakarta Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) - Di penghujung Tahun 2019, empat raperda prakarsa DPRD disetujui dan diputuskan bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta untuk menjadi Perda dalam Rapat Paripurna  yang digelar Senin , (30/12) malam.

Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami ( Fraksi Gerindra) yang didampingi Warseno, SE (Fraksi PDIP) dihadiri langsung Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika SE, Unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD serta Sekwan H Suhandi MSi, para Anggota DPRD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna pimpinan sidang Sri Puji Utami menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PP No. 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, dalam hal pembahasan 4 Raperda ini yang menjadi Perda telah dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam Laporan Pandangan Pansus yang disampaikan Ketua Pansus A  Agus Sugianto, SE yang membahas Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, dijelaskan,  pangan merupakan hak azasi manusia. Karenanya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata dan terjangkau.

"Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di bidang pangan perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupaten Purwakarta,"  papar Agus.

Ketua Pansus B Fitri Maryani yang membahas Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu menjelaskan, saham terbesar di PDAM Gapura Tirta Rahayu dimiliki murni pemerintah daerah. Oleh karena itu, keuntungan pendapatan dari perusahaan umum milik Pemerintah Daerah ini sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah.

"Karenanya, demi kepentingan tersebut, maka Perda tersebut perlu disempurnakan lagi," tegas Fitri.

Sedangkan juru bicara Pansus C Didin Hendrawan, SE mengatakan, Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintah daerah dan badan publik yang ada di daerah.

"Serta mendukung pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab,  berorientasi pada pelayanan rakyat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya

Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan dalam laporannya mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah ini merevisi Perda sebelumnya, dimaksudkan untuk lebih menguatkan perpustakaan sebagai wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas dan berakhlak mulia.

"Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, pusat sumber informasi, pelestarian karya tulis, karya cetak dan karya rekam bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta perlu lebih didayagunakan oleh pemerintah darah," tutur Arif.

Rapat Paripurna penetapan 4 Raperda menjadi Perda Berakhir Setelah terlebih dulu mendengar pendapat fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati, yang intinya menyetujui raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka rapat DPRD memutuskan keempat raperda prakarsa DPRD menjadi Perda.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama