Kuasa Hukum Tergugat Mangkir Gugatan OC Kaligis Terhadap Kejagung Tertunda Lagi

OC Kaligis (kanan) bersama seorang wartawan senior

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk kedua kalinya sidang gugatan pengacara kondang Prof. Dr. OC Kaligis  terhadap Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.

Penyebab gagalnya sidang pada Rabu (18/12/2019), dikarenakan kuasa hukum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika dibuka hakim ketua majelis, pukul 11.00 WIB.

Menurut hakim kepada OC Kaligis para kuasa Tergugat tidak hadir tanpa kabar. Karenanya, sidang ini ditunda sampai 2 Januari 2020.

"Sidang ditunda hari ini karena kuasa Tergugat tak ada yang hadir. Padahal hari ini acaranya menjawab gugatan saya," kata OC Kaligis rada kecewa ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Sidang dua pekan sebelumnya juga ditunda karena administrasi kuasa para Tergugat. Sebab ketika dichek hakim ketua, surat kuasanya, yang diperlihatkan justru surat tugas.  Bukan surat kuasa para jaksa Datun tersebut.

"Seharusnya mereka (para tergugat) tahu  dong tentang hukum acara. Tidah usah saya ajari, " kata OC Kaligis menjawab pertanyaan mengapa kedua tergugat dua kali tidak menghadiri sidang.

Dia menambahkan, mereka tidak siap, padahal mereka mengerti hukum. "Dan saya pengen tahu apa jawaban mereka  tehadap gugatan saya ini seperti apa. Bagi saya, perintah Pengadilan harus ditaati, menang atau kalah," tandasmya.

Kaligis juga mengingatkan bahwa dalam kasus pembunuhan mahasiswa di Kendari, Komisioner KPK Saut Situmorang minta nama nama korban dicantumkan di kantor KPK.

"Bagaimana sekarang Siahaan yang dibunuh Novel? Taruh dong namanya
di KPK bahwa ia pahlawan dibunuh Novel Baswedan," pungkas Kaligis.

Pengacara Otto Cornelis Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu sebesar Rp 1 juta, karena para Tergugat tersebut belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama Terdakwa penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Novel terlibat penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah satu pencuri itu (Marga Siahaan) meninggal. Hingga Novel dituntut pihak keluarga.

Kasus ini kemudian sampai gelar perkara dan penyidikan. Dan pihak keluarga sempat mempraperadilankan Kejari Bengkulu karena tidak melimpahkan berkas pidana  Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili.

Dan putusan Praperadilan tersebut memerintahkan agar Kejari Bengkulu melimpahkan berkas Novel Baswedan  ke pengadilan.

Sedang berkas Novel tak dilimpahkan hingga kini ke Pengadilan Negeri Bengkulu karena perintah Jaksa Agung lama HM Prasetyo.

Sebelum menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu, Kaligis dalam surat terbukanya kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah melakukan somasi.

Dalam somasi tertanggal 23 Oktober 2019 itu Kaligis meminta agar Jaksa Agung segera limpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan, sesuai peeintah pengadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dia juga menginformasikan, kasus Novel telah disidik Polri, berkas lengkap. Rekonstruksi penganiayaan junto pembunuhan telah dilakukan di TKP. P-21 oleh Kejaksaan. Tapi kasus ini mangkrak hingga kini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama