Wali Kota Bekasi Segera Berlakukan PSBB


BEKASI (wartamerdeka.info) - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi. PSBB ini tujuannya adalah membatasi mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Bekasi dan yang keluar Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi telah mengusulkan PSBB di wilayah Kota Bekasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.

Dan tanggal 11 April 2020 Menteri Kesehatan langsung mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 Tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Setelah keputusan Menteri Kesehatan ini dikeluarkan Walikota Bekasi akan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi.

"Gubernur Jawa Barat menerima keputusan terkait penerapan PSBB di 5 wilayah termasuk di Kota Bekasi. Kita akan tindak lanjuti bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Muspida untuk mengeluarkan keputusan Walikota, mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan dalam penerapan PSBB Kota Bekasi," ungkap Rahmat Effendi, Sabtu , (11/4/2020) saat melakukan monitoring di wilayahnya.

Pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat di wilayahnya masing masing.

Rahmat juga meminta masyarakat agar membatasi melakukan aktifitas keluar rumah dan mematuhi arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19.

Ia juga berharap apabila PSBB sudah diterapkan di Kota Bekasi diminta masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, " pungkasnya.

Untuk diketahui PSBB yang dilakukan Pemkot Bekasi ini  melibatkan berbagai  unsur: TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan Sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama