Pejabat Dan Mantan Pejabat Bank of India Indonesia Dipolisikan Nasabah, Kini Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA (wartamerdeka.info)- Sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Bank of India Indonesia (BoII), yang antara lain Direktur Utama, Direktur, mantan Komisaris  dan mantan pejabat kredit bank tersebut jadi tersangka pidana Perbankan.

Pada kasus BoII tersebut, Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, menetapkan 21 tersangka kejahatan Perbankan.

Berkas perkara tersangka Ningsih Suciati bahkan sudah dinyatakan P21 dan sudah dilakukan Tahap 2 pada tanggal 30 April 2020 sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri.

Kasus asal, Tìpibank dari Polda Bali yg ditarik ke Bareskrim Mabes Polri...dengan Laporan Polisi Nomor : LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25 Juni 2011, Atas nama Pelapor, Rita Kishore Kumar Pridhnani jo Surat Kapolda Bali Nomor : B/6027/VII/Res.2.5/2018/Ditreskrimsus. Tanggal 20 Juli 2018, Perihal : Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tanggal 25 Juni 2011.

Berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No S. Tap/ 32/V/ Res/ 2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka disebut 21 orang.

Nama Ke-21 tersangka tersebut:
1. Ningsih Suciati (mantan Dirut)
2. Ferry Koswara (mantan pimpinan KPO)
3. Prima Sura Pandu Dwipanata (mantan AO)
4. Sri Budiarti (mantan Ka Legal)
5. Ny Lisawati (mantan Dirut)
6. Prakas R  Chugani (mantan komisaris)
7. Ny Olga Istandia (mantan komisaris)
8. Ny Aminah (mantan Ka unit kredit)
9. Wikan Aryono (mantan Direktur Operasional)
10. PK Bhiswas (mantan Wadirut)
11. LG Rompas (mantan komisaris)
12. Gopal Krisna (mantan Kaunit Kredit Korporasi)
13.  Anil Bala (mantan Wadirut)
14.  Rakesh Sinha (mantan Dirut)
15. Lim Wardiman (mantan Direktur)
16.  Banavar Anantharamajah (mantan Komut)
17. Muhamad Yunan HE ( mantan AO)
18. Gatot Setiabudi (mantan PJS pimpinan KPO)
19.  Sunardi (mantan Admin Kredit)
20.  Sis Douantoro (mantan Analis Kredit)
21. Siswantoro (mantan Kagrup Marketing).

Kasus BoII terjadi atas laporan saksi  Rita Kishore Kumar Pridhanani jo Surat Kapolda Bali Nomor B/ 6027 tahun 2018.

Kronologisnya bermula ketika PT Ratu Kharisma milik Rita Kishore Kumar mengajukan kredit ke Bank Swadesi yang sekarang berganti nama Bank of India Indonesia (BoII) sebesar Rp 6 miliar dan Rp 4,5 miliar dengan jaminan 7 asset Vila KOZI senilai Rp 12 miliar.

Kredit itu mengalami kemacetan karena PT Ratu Kharisma mengalami kerugian ketika  transaksi dengan agen perjalanan Korea hingga Rp 3,5 miliar.

Kemudian PT Ratu Kharisma mengajukan kredit tambahan Rp 3,5 miliar, namun ditolak pihak bank meskipun Apraisal Asset Vila senilai Rp 15 miliar.

Sesuai dengan aturan Admin Kredit maka riwayat kredit atas nama PT Ratu Kharisma tersebut dilaporkan secara rutin melalui Sistem Informasi Debitur (SID).

Persoalan timbul ketika BoII memaksakan pelaksanaan lelang HT atas objek jaminan Vila KOZI dan terahir dijual dibawah  nilai HT dan nilai pasar yakni dengan nilai lelang sebesar Rp 6,3 miliar. Padahal   dalam SID dilaporkan  nilai utang Rp 10,5 miliar nilai HT Rp 11,5 miliar dan nilai asset Rp 15 miliar. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama