Rugikan PT Farika Steel, Dirut PT BBJ Dilaporkan Ke Polisi

Advokat Hartono Tanuwidjaja

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Utama PT Bandar Bakau Jaya, Jakis Djakaria bersama Jeffry Djakaria dan Gunawan bin Dana, dilaporkan ke Polda Banten, atas sangkaan diduga keras menggunakan surat keterangan menggarap palsu dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar.

Laporan Polisi terhadap Jakis Djakaria Cs, bernomor TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Farika Steel (PT FS), dari Kantor advokat Hartono Tanuwidjaja & Partners.

Dalam Laporan Polisi itu advokat senior Hartono Tanuwidjaja mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas 20.000 meter persegi.

Menurut dia, kedua surat tersebut (surat keterangan menggarap palsu dan surat pernyataan pelimpahan Hak Garap yang tidak benar), yang digunakan oleh Gunawan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan kode T 1-5 pada 16 Desember 2019. Namun tidak diakui oleh saksi Asmawi sebagai Camat Bojonegara dalam persidangan PTUN.

“Saksi mengaku dalam persidangan tidak permah merasa menandatangi surat tersebut antara Gunawan dan PT Bandar Bakau Jaya nomor registrasi 590/033/pemt tanggal 10 Agustus 2015,” jelas Hartono.

Selain itu Hartono  memyebutkan ketiga terlapor yakni Djakaria bersaudara dan Gunawan bin Dana, keukeuh menggunakan surat yang diduga palsu tersebut untuk mensomasi Dirut PT Farika Steel, Kasim pada Juni 2020.

“Tujuannya agar menghentikan kegiatan diatas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT Farika Steel mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan,” terang Hartono.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan PT Farika Steel, terhadap Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan ha katas tanah garapan seluas 20.000 m2.

Melalui penasihat hukum PT FS, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiano Ginting SH MH dan Harun Julianto C Sitohang SH MH CLA disebutkan bahwa Kades Margagiri telah membuat surat Nomor 400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat (PT FS).

Padahal, kata Hartono, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan.

Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

Ketika Sketsindonews.com mengkonfirmasi  Gevin, staf law firm Emir Pohan dan rekan selaku kuasa hukum PT BBJ, Rabu (23/9/20) pagi, dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengikuti anjuran pemerintah DKI Jakarta untuk berkerja dari rumah.

“Sorry pak kita untuk beberapa waktu ke depan akan work from home sistemnya. Jadi tidak akan ada di kantor,” tutup Gevin.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama