Gubernur DKI Ternyata Sejak 2020 Sudah Dimohon Menertibkan Tembok Beton Cor Di Kapuk

Pengacara senior Iming M. Tesalonika, SH, MM, MCL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gubernur DKI Jakarta turut diminta untuk merespon   pembongkaran tembok beton cor di Kapuk, yang kasusnya diduga melibatkan mafia tanah, tercatat sejak 2020. Namun hingga kini bantuan Gubernur Anis Baswedan tak pernah ada.

Permintaan pengacara senior Iming M. Tesalonika, SH, MM, MCL yang menjadi kuasa hukum pencari keadilan The Tiau Hok, tersirat  dalam Surat: Ref_040/TNP/LTR/X/20 Tertanggal 10 April  2020 silam yang intinya memohon bantuan Gubernur DKI Jakarta menegakkan keadilan.

Permasalahan permohonan bantuan penertiban atas adanya tembok beton cor yang memblokade akses jalan umum di Jalan Kapuk Indah, Jalan Kapuk Kencana dan Jalan SMP 122 RT.02 RW.03, Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selaku kuasa hukum The Tiau Hok, pengacara Iming M. Tesalonika menyebutkan bahwa kliennya adalah pemilik lahan di Kapuk dengan SHM No.9258 terletak di Jalan Kapuk Indah/Kapuk Kencana RT.02 RW.03 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ditegaskan Iming bahwa The Tiau Hok telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) No.17/Pdt.G/2016/PN JKT. Utr dan atas putusan pengadilan tersebut, PN Jakut telah melaksanakan eksekusi pengosongan di lahan tersebut Tanggal 27 November 2018 dan berhasil serta telah dilakukan serah terima lahan tersebut kepada The Tiau Hok. Namun tetangga klien bernama Chandra Gunawan melawan perintah eksekusi tersebut dengan cara  menutup akses jalan dengan bangunan cor beton.

Menurut Iming, status jalan yang dimasalahkan adalah milik Pemda DKI sesuai dengan surat klarifikasi yang diterimanya. Yaitu:

a. Surat dari Suku Dinas Penataan Kota. Kota Administratif Jakarta Utara No.12220/1.711.5 Tanggal 04 Agustus 2015.

b. Surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1985/-076.98 Tanggal 03 Mei 2016.

Pemda DKI secara institusi sudah menegaskan tertulis bahwa ketiga jalan tersebut sudah diserahterimakan ke Pemda DKI oleh developer, dan saat ini menjadi milik utuh Pemda DKI.

Iming juga mengungkapkan bahwa status Chandra Gunawan adalah tersangka di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, dan terlapor di beberapa kantor Polisi.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum  yang dilakukan pihak  Chandra Gunawan cs di atas maka kuasa hukum The Tiau Hok melaporkan hal ini  kepada Polda Metro Jaya Jakarta dan Laporan Polisi No.4326/III/2019/PMH/Fit.Reskrimum Tanggal 17 Juli 2019. Saat ini Chandra Gunawan cs yaitu Bunian Leo dan Andreas Sulaiman telah berstatus tersangka di beberapa kantor Polisi, tulis Iming kepada Gubernur DKI Jakarta.

Masih dalam surat Iming, disebutkan bahwa baru baru ini Laporan Polisi No.LPB/589/K/VII/2020/PMH/RESJU Tanggal 14 Agustus 2020 dengan pelapor Yusni Harefa selaku kuasa hukum The Tiau Hok dengan Terlapor: Chandra Gunawan, Bunian Leo dan Andreas Sulaiman dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik sesuai Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan telah memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik berupa eks SHM No.1071 atas nama Chandra Gunawan, eks SHM No.1072 atas nama Bunian Leo dan eks SHM 1073 atas nama Andreas Sulaiman.

"Oleh karena dalam putusan  Kasasi telah berkekuatan hukum dan menyatakan Chandra Gunawan cs melakukan  perbuatan melawan hukum maka kuasa hukum The Tiau Hok melaporkan ke Polres Jajarta Utara untuk dilakukan tindakan hukum," tutur Iming.

Adapun permohonan Iming dan The Tiau Hok kepada Gubernur DKI Jakarta agar:

Menegakkan hukum dan ketertiban di wilayah hukum Pemda DKI dengan memberi instruksi tegas dan jelas kepada jajaran instansi Pemda DKI yang berwenang antara lain cq Dinas Cipta Karya, Camat Penjaringan Jakarta Utara dan mengerahkan Kantor Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (Unit P2B) di Kecamatan Penjaringan untuk melakukan  penertiban terhadap bangunan dan tembok  cor beton yang melintangi akses jalan umum yang terletak di tiga akses masuk yaitu Jalan Kapuk Indah, Jalan Kapuk Kencana dan Jalan SMP 122 RT.O2 RW.03 kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 

Gubernur DKI diminta juga menyampaikan undangan tertulis kepada Chandra Gunawan secara tertulis untuk dipertanyakan apa tujuan dan apa dasar hukumnya melakukan pengecoran tembok beton cor melintang di tiga akses jalan milik Pemda.

"Kami berharap Bapak Gubernur melalui instansi Pemda di bawahnya  yang berwenang bisa segera memperoleh keterangan secara tertulis dari Chandra Gunawan apa saja alasan hukum, apa tujuan dan apa saja niatnya secara  sepihak menutup akses jalan milik Pemda tersebut," katanya.

Pengacara ini memohon pula agar ada arahan Gubernur secara tertulis yang antara lain menginstruksikan agar tidak ada lagi melakukan pembiaran  terhadap siapapun yang melanggar hukum dan ketertiban dengan  menutup atau merusak  jalan Kapuk Indah, Jalan Kapuk Kencana dan Jalan SMP 122 RT.02 RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selanjutnya Iming minta Gubernur DKI menegakkan integritas jalan milik Pemda tersebut dengan menganggarkan  dalam APBD pembangunan perkerasan jalan disitu tidak dengan mudah digelapkan oleh Chandra Gunawan atau pihak manapun yang hendak mencari gara gara untuk menguasai secara melawan hukum.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama