TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Genting, BPSK Harus Segera Aktif Melindungi Konsumen

SERANG (wartamerdeka.info) -  Era digitalisasi Ekonomi mengakibatkan ketatnya persaingan yang berpeluang terjadi pelanggaran terhadap konsumen.

Sementara Undang-undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen masih dipandang sebelah mata kalangan produser.

Hal ini menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang Permahi Banten, melakukan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk bersinergi dalam penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen, di Aula Utama Kantor Disperindag Provinsi Banten, Kamis (6/1/2022).



Dalam kesempatan itu, Permahi juga mendesak agar sosialisasi tentang perlindungan konsumen lebih pro aktif. Ini karena masyarakat awam yang juga sebagai konsumen tidak mengetahui dirinya mendapat perlindungan.

Pertemuan tersebut, selain pengurus Permahi, juga dari Disperindag, Kepala Bidang Pengawasan, Herry Purnomo, dan Kepala seksi Perlindungan Konsumen,  Wahyudin serta Enjat Al Jiputhy.

Pada kesempatan itu,Permahi juga mendesak adanya revisi UU Perlindungan Konsumen, dan mendesak agar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), baik di provinsi maupun kabupaten kota yang sudah tidak aktif  di aktifkan kembali.

Tak itu saja, Permahi juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten, mempercepat pembentukan peraturan gubernur perihal BPSK, lewat UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021.

Hal ini agar konsumen mendapat kepastian hukum dengan adanya alternatif penyelesaian kasus konsumen.

Seperti diketahui, peraturan lama, mengatur kewenangan pengangkatan anggota BPSK di Kementerian Perdagangan dan anggarannya dari Pemerintah Daerah, serta pelantikannya oleh Bupati atau Walikota.

Sedangkan peraturan baru menyebutkan semua kewenangan pengangkatan, pelantikan dan anggaran di atur dengan peraturan gubernur.

Tak berlebihan bila Permahi memaksa agar peraturan gubernur segera diterbitkan dengan status genting, karena BPSK sejak lama sudah fakum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.(RS/JM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama