Tanpa judul



Kemendagri: dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


PALEMBANG - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Zanariah


 membuka acara Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Non ASN dan Pekerja Rentan dalam Program Jamsos Ketenagakerjaan sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk Wilayah Provinsi Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.

Acara diselenggarakan di Hotel Wyndham Opi Palembang dalam 2 (dua) gelombang ini dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Kemenko PMK, Setkab, KSP, BPJS Ketenagakerjaan serta pemda provinsi dan kab/kota. 

Pada Gelombang pertama tanggal 15 September 2022 dibuka oleh Deputi Kemenko PMK dan perwakilan Pemda Provinsi Sumsel, Bengkulu dan Lampung. 

Gelombang kedua tanggal 16 September 2022, acara dibuka oleh Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel dan Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemda provinsi dan kab/kota di Provinsi Jambi dan Kepulauan Babel. 

Pemda yang hadir di kedua gelombang tersebut terdiri dari unsur Setda, BPKAD, BKD dan Disnaker. Dalam acara dimaksud turut hadir secara online Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Dalam sambutannya, Zanariah menyampaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Dikatakan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemendagri mendukung pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/Sj, tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. 

Selain itu, dalam Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pun telah mengakomodir penyelenggaraan jamsos ketenagakerjaan. 

Kemudian, Ditjen Bina Bangda telah menerbitkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dimana dalam Bab hal-hal khusus disebutkan bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang tenaga kerja, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka diminta perhatian gubernur dan bupati/walikota memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai Pemerintah Daerah dengan status non Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, Ditjen Bina Bangda juga telah memfasilitasi penyusunan Rancangan Perkada RKPD Tahun 2023 di 33 provinsi dimana di dalamnya antara lain memuat sub bidang jamsos ketenagakerjaan sehingga diharapkan menjadi program berkelanjutan.

Pada kegiatan tersebut, Zanariah secara simbolis menyerahkan kepada ahli waris tenaga kerja berupa Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah dan beasiswa sekolah sebesar 69 juta rupiah. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi periode Agustus 2021 s.d. Agustus 2022 dengan total Rp. 634.486.040.711,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah).

Harapannya, kegiatan ini dapat memicu pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta pengalokasian anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh tenaga kerja khususnya non ASN dan kelompok rentan dapat terlindungi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama