Kemendagri dan Kemenaker Lakukan Koordinasi untuk Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi bertemu secara online dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri melakukan koordinasi untuk persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Jumat (14/10/2022).

Didampingi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan IV, Zanariah, Teguh menyampaikan bahwa belajar dari pelaksanaan dan evaluasi penetapan upah minimum tahun sebelumnya, maka ada beberapa hal yang perlu kita antisipasi dan persiapkan untuk pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2023 yang baik dari sebelumnya.

Teguh juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan mendukung pelaksanaan penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai salah satu langkah Kemendagri mendukung pelaksanaan penetapan Upah Minimum yang kondusif, Teguh akan melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada seluruh Kadisnaker seluruh Indonesia terkait penetapan di tahun 2023.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari di Semarang pada tanggal 24 hingga 26 November. Teguh juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan melaksanakan rapat koordinasi secara online dengan mengundang seluruh jajaran Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau OPD terkait untuk kepatuhan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut juga nantinya akan mengundang Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan hal teknis yang diperlukan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Teguh kembali menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan yang ada, Kemendagri selalu siap untuk memfasilitasi agar berbagai kebijakan yang ada, khususnya tentang pengupahan, dapat dilaksanakan dengan baik. 

"Kami juga mengajak untuk selalu bersinergi agar berbagai hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dan kita antisipasi bersama,” katanya.

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas dukungannya dalam penetapan upah minimum.

“Tahun ini kami merasakan sekali dukungan yang diberikan oleh Kemendagri, khususnya Ditjen Bangda dalam mendukung sekaligus mengawal proses penetapan Upah Minimum di Tahun 2023”.

Dijelaskan oleh Putri bahwasanya Kemnaker juga telah melakukan koordinasi kepada seluruh Kadisnaker seluruh Indonesia terkait dengan Upah Minimum.

“Upah minimum merupakan program strategis nasional dan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di masing-masing daerah," jelas Putri.

Kemnaker juga mengingatkan kepada daerah bahwa PP 36 tahun 2021 diciptakan untuk mengurangi gap kesenjangan antar daerah.

Pada kesempatan yang sama Zanariah juga menambahkan bahwa Kemendagri bersama Kemenaker telah melakukan evaluasi penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan telah melakukan pembinaan kepada berbagai daerah yang belum menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021. 

Salah satu hasil evaluasi yang didapatkan adalah pelibatan maksimal pemerintah provinsi dalam penentuan lokus survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik guna mendapatkan data yang representatif.

Pada akhir kesempatan, Teguh berpesan untuk bersama-sama mengawal proses penetapan Upah Minimum Tahun 2023 agar berjalan sesuai harapan semua pihak. “Dengan segala kewenangan yang dimiliki, kami siap untuk membantu dan memastikan proses ini dapat berjalan dengan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Teguh di akhir acara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama