Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

05/10/22

Rakernas Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Soroti Percepatan Penyelesaian Batas Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Rakernas ini merupakan upaya membangun koordinasi dan konsolidasi konkret di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka penyelesaian batas daerah. 

Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000.

Dalam Rakernas tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, Kemendagri telah berhasil melakukan percepatan penyelesaian batas daerah sebanyak 797 segmen batas (81 persen) per September 2022. Penyelesaian itu baik meliputi provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sebanyak 797 segmen batas (81 persen) diterbitkan Permendagrinya, 151 segmen batas (16 persen) masih dalam proses penerbitan Permendagri, dan tersisa 31 segmen batas (3 persen) dalam proses fasilitasi secara akseleratif dan masif,” kata Safrizal yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dirjen  menjelaskan, saat format dan standar peta yang digunakan berbeda-beda, tumpang tindih peta menjadi permasalahan paling klasik yang dihadapi kementerian/lembaga, Pemda, maupun swasta. 

Dia menyebutkan kompleksitas permasalahan di lapangan, mulai dari tidak sinkronnya berbagai regulasi, saling klaim antarkelompok, konflik sosial dan politik, hingga isu krusial terkait batas wilayah daerah. Karena itu, Pemda mesti memperhatikan beberapa tema khusus yang menjadi prioritas pemerintah.

“Terdapat tujuh tema pelaksanaan kebijakan satu peta yang harus mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan yakni batas wilayah, perizinan dan pertahanan, perencanaan ruang, kawasan khusus dan transmigrasi, sarana prasarana, kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan,” ungkapnya. 

Dia melanjutkan, inovasi menjadi kunci dalam percepatan kebijakan satu peta. Terlebih setelah diluncurkannya Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dapat dimanfaatkan semua pihak dalam upaya percepatan penyelesaian kebijakan satu peta. 

Hadirnya digitalisasi sistem informasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya terobosan di masing-masing kementerian, lembaga, maupun Pemda. 

Safrizal menegaskan, Kemendagri berharap SIPITTI akan mempermudah langkah percepatan terwujudnya kebijakan satu peta sebagaimana terobosan-terobosan yang telah dilakukan Ditjen Bina Adwil. 

Terobosan tersebut mulai dari  pembentukan Tim Percepatan Batas Daerah,  pemanfaatan teknologi pemetaan citra satelit resolusi tinggi untuk melacak batas daerah secara kartometrik, hingga di tingkat peraturan.

“Serta penerbitan Surat Edaran Mendagri terkait penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk penyelesaian batas daerah kabupaten/kota di wilayahnya,” pungkas Safrizal. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024