Solusi Menangani ATS Kronis di Sulawesi Barat

Oleh: Drs. Sjahrir Tamsi M. Pd.

Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 78 Tahun, 17 Agustus 2023 ini merupakan momentum bangkitnya Anak Putus Sekolah untuk mengenyam pendidikan yang layak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana amanat pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

ATS merupakan singkatan dari Anak Tidak Sekolah. Di Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi 6 Kabupaten yaitu: Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Majene, Polewali Mandar, dan Mamasa, terdata sebanyak 48.000 orang Anak Tidak Sekolah (ATS) sesuai Data PK21 BKKBN.

Perlu diketahui bahwa sesungguhnya ATS adalah warga Desa atau warga Dusun setempat. Kepala Desa atau Kepala Dusunlah yang sangat mengenal langsung setiap Data ATS, oleh karena mereka adalah warganya.

Di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju terdata 587 orang ATS. Dan yang menjadi lokus Rekonfirmasi Data ATS SMKN 1 Tapalang Barat hanya Desa Pasa'bu, Desa Ahu, dan Desa Dungkat.

Adapun Data ATS ketiga Desa tersebut di atas yaitu sebanyak 215 orang dengan rincian sebagai berikut :

Anak Tidak Sekolah (ATS) 49 orang yaitu: Tidak/Belum Pernah Sekolah (T/BPS) : 0

Lulus Tidak Lanjut (LTL): 28 orang, rinciannya : Putus Sekolah (PTS) yaitu: Menikah : 15 orang; Kerja : 2 orang; Gila : 1 orang; Meninggal : 3 orang

Aktif Sekolah : 111 orang terinci sebagai berikut : TK-SD-SLB : 47 orang; SMP/MTs : 37 orang; SMK/SMA/MA : 27 orang;nLanjut Kuliah : 17 orang

Tidak diketahui/pindah domisili sebanyak : 38 orang.

SMKN 1 Tapalang Barat SUKSES Fasilitasi 6 orang ATS Kembali Bersekolah dengan rincian sebagai berikut :

1. Ruslan Kelas XI Multimedia, di SMKN 1 Tapalang Barat; 2. Muhammad Asraf Kelas XI, Multimedia di SMKN 1 Tapalang Barat; 3. Tiara Kelas XI TKJ di SMKN 1 Tapalang Barat; 4. Tiara Kelas XII TKJ di SMKN 1 Tapalang Barat; 5. Sawit Kelas XII TKJ di SMKN 1 Tapalang Barat; 6. Fendy Alviansyah di Paket BPKBM Darma Pertika Mamuju;

Sebagai Catatan untuk segera ditindaklanjuti kaitan erat dengan penanganan ATS Kronis di Sulawesi Barat sebagai berikut :

1. Bahwa semua anak yang duduk dan sedang belajar pada semua jenjang sekolah, Tidak Boleh lagi dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena tidak ada satupun Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu.

Yang ada, hanyalah : Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB yang setiap tahunnya diterbitkan oleh Kemendikbudristek RI, dan Pemda setempat;

2. Tinggal Kelas, Sangat berpotensi Anak Putus Sekolah. Sementara Negara/Pemerintah termasuk di dalamnya Pengelolah semua jenjang Satuan Pendidikan Wajib menangani ATS :

* Menyekolahkan anak yang Tidak/Belum Pernah Sekolah;

* Mengembalikan ke sekolah bagi anak yang putus sekolah; dan

* Melanjutkan Sekolah bagi anak yang Lulus pada jenjang SD atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMP atau yang sederajat dan anak yang Lulus pada jenjang SMP atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMA/MA-SMK/MAK;

* Semua ATS wajib dipertahankan hingga tamat sekolahnya.

* Memfasilitasi ATS masuk PKBM (Paket A, B, atau C).

3. Negara (Pemerintah, Pemda, termasuk Satuan Pendidikan) berkewajiban untuk mewujudkan komitmen dalam pemenuhan hak anak (warga negara) atas pendidikan yang layak melalui Program Kembali Bersekolah.

4. Program Pemerintah sebagaimana Bonus Demografi Pendidikan Tahun

2010 hingga 2035, "Semua Penduduk Indonesia Bersekolah". Program inilah yang ramai direspon dan ditindaklanjuti/dijabarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan membuat Kebijakan dan atau Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis.

5. Portal-ATS oleh Pemda Provinsi Sulawesi Barat 2020. Sejatinya segera di upgrade menjadi "Gerakan Kembali Bersekolah" Tahun 2023 ini.

6. Delete atau hapus Sistem Tinggal Kelas di semua jenjang Satuan Pendidikan melalui Peraturan Gubernur.

7. Pertahankan semua peserta didik hingga tamat setiap jenjang Satuan Pendidikan.

8. Perlu untuk kedepannya, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat memberikan sanksi tegas atau hukuman berat dan atau evaluasi kepada Kepala Sekolah Negeri SMA/SMK, SLB mulai tahun pelajaran 2023/2024. Apabila ditemukan ada yang dengan sengaja abaikan point 6 dan 7 di atas.

Bila anaknya tidak mau sekolah solusinya bagaimana Pak? (Pj. Gubernur Sulawesi Barat), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah,  SH. MH., Rabu 16 Agustus 2023 : pukul 04.46 WIB)

Mohon ijin Pak Gubernur, bila demikian case nya maka kami : 1. Menanyakan alasan yang mendasari sehingga tidak mau sekolah; 2. Bila saja alasan biaya, jarak/kendaraan transportasi maka kami ajukan solusi alternatif untuk membantunya agar tetap bisa kembali bersekolah; 3. Bila alasan klasik (membantu orang tuanya bekerja) maka kami fasilitasi untuk daftar di PKBM terdekat. 4. Bila orang tuanya rencana menikahkan anaknya usia remaja maka kami cegah, agar tetap bersekolah dulu hingga tamat SMK/SMA. Kecuali terpaksa dan harus menikah, maka itupun tetap kami fasilitasi agar tetap bersekolah; 5. Kolaborasi dengan pihak terkait termasuk Kades dan Kadus serta pihak lainnya dalam menangani Case ATS seperti ini; 6. Apapun alasanya, kami selaku Guru/Pendidik tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif dan Edukatif agar tetap ATS itu mendapatkan haknya sebagai warga negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31.

Dirgahayu HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 78 Tahun, 17 Agustus 2023 : "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"

 

Tulisan ini dipersembahkan sebagai apresiasi dan rasa bangga menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta wujud kepedulian penulis yang tiada terhingga dalam rangka meningkatkan Kualitas Pendidikan termasuk tetap setia selalu untuk penanganan dan mengentaskan ATS.

Persembahan tulus dan ikhlas sebagai ASN/PNS selama Masa Dinas 35 Tahun jelang Purnabakti 1 September 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama