Sistem Tinggal Kelas Pada Setiap Jenjang Satuan Pendidikan Tinggal Kenangan

Oleh : Sjahrir Tamsi 

Tempo hari, sistem tinggal kelas pada setiap jenjang dan jenis sekolah adalah hal yang sangat wajar. Naik kelas berarti peserta beranjak naik ke tingkat kelas yang lebih tinggi, dan tinggal kelas berarti tidak beranjak atau tetap pada tingkatan kelasnya sampai satu tahun berikutnya.

Fenomena tinggal kelas pada sekolah atau madrasah pada umumnya merupakan suatu aib yang harus dihindari. Oleh karena, disamping aib bagi peserta didik dan orang tua, juga aib bagi sekolah.

Sejak Kurikulum Merdeka digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, pada semua jenjang satuan pendidikan tahun 2020an ini, dunia pendidikan terasa adem ayem.

Implementasi Kurikulum Merdeka disingkat IKM tidak mengenal lagi sistem tinggal kelas dan bahkan dipastikan tidak ada lagi yang tidak lulus bagi peserta didik setiap penghujung tahun pelajaran pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB), selama seluruh program di sekolah diikuti secara aktif oleh peserta didik.

Peserta didik yang aktif mengikuti program atau proses pembelajaran/praktik dan juga mengikuti semua bentuk penilaian, mulai Penilaian Awal Semester (PAS) hingga Penilaian Akhir Tahun (PAT) di satuan pendidikan maka peserta didik layak dinyatakan "naik kelas" dan dinyatakan "lulus atau tamat" dari sekolahnya. 

IKM menitik beratkan atau fokus pada peserta didik untuk pencapaian hasil pendidikan yang baik sesuai karakter dan minat bakatnya. Sehingga tidak ada lagi ujian sekolah sebagaimana tempo hari, diketahui pelaksanaan dan pengawasannya berjenjang serta sangat ketat, bahkan aparat keamanan (Kepolisian) pun diturunkan ikut serta mengawasi jalannya ujian sekolah dengan istilah Ujian Nasional (UN)

Pada tahun 1990an hampir merata di seluruh tanah air ini sejumlah peserta didik dinyatakan tinggal kelas dan tidak lulus Ujian Akhir Nasional (UAN). Pada tahun 2000an juga demikian halnya, beberapa peserta didik berguguran tinggal kelas dan tidak lulus, bahkan pada tahun 2013 sejak uji coba Implementasi Kurikulum 2013 disingkat K13 kala itu, sejumlah satuan pendidikan baik di kota maupun di pelosok daerah ada yang hampir setengah dari jumlah peserta didik dalam 1 kelas berguguran dinyatakan tinggal kelas oleh sekolahnya. Sejumlah Orang tua/Wali Peserta didik resah, sedih dan gelisah, gundah gulana, karena ada beberapa anak yang berprestasi, bahkan peringkat I di sekolahnya, malah dinyatakan tidak lulus Ujian Akhir Nasional kala itu. 

Setelah UUD RI Tahun 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. 

Adapun isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah :

1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah;
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. 

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, akan tetapi juga menjadi kewajiban negara.

Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan ini pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis.

Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan negara inilah, sehingga negara memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.

Memahami Pusat Literasi Antara lain :

Hak warga negara Indonesia dalam rangka pemenuhan hak pendidikan yakni sebagai berikut :

1. Menegaskan kembali bahwa hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa;

2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kembali bahwa kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; dan

3. Menegaskan kembali bahwa Anak Tidak Sekolah disingkat ATS, Penanganannya harus serius dan "Tuntas" serta wajib hukumnya negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi agar mereka kembali bersekolah dalam rangka pemenuhan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan sesama warga negara. 

Bagi Anak yang tamat pada suatu jenjang pendidikan tertentu wajib untuk segera diterima pada jenjang pendidikan lanjutan berikutnya melalui mekanisme khusus antar waktu dan atau pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB setiap awal tahun pelajaran baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dan bagi peserta didik yang sedang aktif bersekolah, harus dipertahankan hingga tamat, dan ditegaskan kembali bahwa haram hukumnya "Peserta didik" dikeluarkan dari sekolahnya. Oleh karena tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu.

Editor : W. Masykar


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama