
"Jika saatnya tiba, anggota akan meminta audit ulang asset koperasi, karena dinilai tidak mampu wujudkan kesejahteraan anggota"
Koperasi sekelas KUD Minatani Brondong - kalau SHU dipending hanya karena jumlah nominal yang akan dibagikan terlalu sedikit diterima anggota adalah problem besar ketika kita paham bahwa keberadaan Koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota dan memastikan perekonomian di desa berjalan baik.
Selain alasan itu, alasan lain besarnya jumlah anggota dinilai sebagai "momo" sehingga SHU yang diterima anggota hanya belasan ribu rupiah. Dan karena itu, dipending diakumulasi dua atau tiga tahun baru diberikan.
Sesungguhnya, ini adalah problem bahwa besarnya jumlah anggota dianggap sebagai masalah. Padahal, seharusnya, anggota adalah asset dan potensi bagi koperasi.
Ini bukti bahwa pengurus tidak mampu mengelola usaha dan memberdayakan anggota ketika memiliki unit usaha besar dan beragam.
Pertanyaannya, kalau hanya belasan ribu rupiah SHU yang diberikan anggota, apalagi kurang dari itu, lantas keberadaan KUD Minatani selama ini, untuk kesejahteraan siapa?.
Memiliki Unit usaha Simpan Pinjam (SP), Perdagangan Umum, Pabrik Es, Apotek dan sejumlah unit usaha lain, termasuk MPS (bermitra dengan pabrik rokok besar).
Unit usaha yang demikian banyak, sementara kesejahteraan anggota diabaikan, Koperasi Minatani nyaris tak ubahnya lembaga usaha milik segelintir orang saja. Miris!!!
Padahal tujuan utama KUD adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, menjadi pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan. Lantas, apakah selama ini KUD Minatani sudah bisa mewujudkan kesejahteraan anggotanya? Jika jawabannya belum, lalu - untuk siapa? Kalau jawabannya sudah, kesejahteraan dalam bentuk apa dan bagaimana?. Dan inilah yang dipastikan akan menjadi bom waktu. (W. Masykar*)