Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Tantangan Pengurus KUD Minatani Setahun Korpok = 300 Tahun Anggota biasa


Meski masih dibilang kecil insentif untuk Korpok yang per bulan Rp. 250 ribu, tapi jika dibandingkan dengan anggota, jumlah tersebut jauh lebih besar. Dengan asumsi setiap anggota KUD Minatani per tahun dibuat rata rata menerima SHU Rp. 10.000 (bahkan kadang  dibawah jumlah itu). Maka, perbandingannya Korpok per bulan dikali 12 bulan (satu tahun) - Rp. 250.000 X 12 bulan = Rp. 3.000.000,-

Sementara, anggota per tahun menerima Rp. 10.000 dikalikan 10 Tahun baru mencapai Rp. 100.000,- untuk bisa setara Korpok setiap anggota membutuhkan waktu 300 Tahun baru mencapai Rp. 3.000.000,-.
Kesenjangan yang luar biasa, meskipun angka Rp. 250 ribu/bulan bisa saja dianggap masih kecil, tapi setidaknya sudah cukup lumayan dibanding dengan anggota.
Itulah sebabnya, keberadaan anggota dianggap sebagai persoalan bagi pengurus karena pengurus tidak mampu membuat anggota sedikit lebih berdaya. Dan last but not least, keberadaan anggota dinilai ada tapi tidak ada. Minatani sepertinya hanya milik segelintir orang. Mindset inilah yang urgen harus kita (sebagai anggota) tidak boleh diam untuk menyuarakan kebenaran.Apa yang bisa kita pelajari dari sini, salah satunya adalah bahwa Korpok (Koordinator Kelompok) membawahi sejumlah Ketua Kelompok, sedangkan Ketua Kelompok memiliki anggota. Itu artinya, eksistensi Korpok representasi dari anggota. Memiliki mandat dari Ketua Kelompok disaat menentukan arah kebijakan Pengurus dalam menata lembaga koperasi.

Seharusnya sebagai pembawa mandat anggota  Korpok keberadaannya memperjuangkan anggota. Korpok harus memiliki keberanian untuk menyuarakan suara anggota. Korpok seharusnya tidak dalam posisi ewuh pakewuh ketika berhadapan dengan Pengurus dan apalagi Pengawas. Karena jika, keberadaan Korpok hanya meng"Amini" kemauan pengurus akan menjadi preseden buruk bagi lembaga Minatani dikemudian hari.
Bagaimanapun Korpok harus kritis dan berani menyuarakan kepentingan anggota. Dan bukan semata mata kepentingan pengurus atau bahkan kepentingan pribadi. Setiap saat Korpok bisa saja menanyakan perkembangan lembaga, tentunya lewat pengawas. Jangan menunggu satu tahun atau apalagi hanya di saat diselenggarakan RAT saja.

Mirisnya, masih ada Korpok yang merasa keberadaannya seakan mewakili pribadi masing masing sehingga disaat harus menentukan arah lembaga juga sesuai kemauan pribadinya. Paradigma berpikir seperti ini, seharusnya lembaga bisa mengedukasi melalui penyelenggaraan kegiatan pelatihan keorganisasian dan management.
Kita harus ingat bahwa didirikannya KUD Minatani untuk kesejahteraan anggota yang mayoritas nelayan dan tani. Selain kesejahteraan juga memastikan roda perekonomian setempat berjalan baik karena imbas dari keberadaan koperasi. Sudahkah KUD Minatani memberi kontribusi positif untuk kesejahteraan anggota?. W. Masykar*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...