Tantangan Pengurus KUD Minatani Setahun Korpok = 300 Tahun Anggota biasa


Meski masih dibilang kecil insentif untuk Korpok yang per bulan Rp. 250 ribu, tapi jika dibandingkan dengan anggota, jumlah tersebut jauh lebih besar. Dengan asumsi setiap anggota KUD Minatani per tahun dibuat rata rata menerima SHU Rp. 10.000 (bahkan kadang  dibawah jumlah itu). Maka, perbandingannya Korpok per bulan dikali 12 bulan (satu tahun) - Rp. 250.000 X 12 bulan = Rp. 3.000.000,-

Sementara, anggota per tahun menerima Rp. 10.000 dikalikan 10 Tahun baru mencapai Rp. 100.000,- untuk bisa setara Korpok setiap anggota membutuhkan waktu 300 Tahun baru mencapai Rp. 3.000.000,-.
Kesenjangan yang luar biasa, meskipun angka Rp. 250 ribu/bulan bisa saja dianggap masih kecil, tapi setidaknya sudah cukup lumayan dibanding dengan anggota.
Itulah sebabnya, keberadaan anggota dianggap sebagai persoalan bagi pengurus karena pengurus tidak mampu membuat anggota sedikit lebih berdaya. Dan last but not least, keberadaan anggota dinilai ada tapi tidak ada. Minatani sepertinya hanya milik segelintir orang. Mindset inilah yang urgen harus kita (sebagai anggota) tidak boleh diam untuk menyuarakan kebenaran.Apa yang bisa kita pelajari dari sini, salah satunya adalah bahwa Korpok (Koordinator Kelompok) membawahi sejumlah Ketua Kelompok, sedangkan Ketua Kelompok memiliki anggota. Itu artinya, eksistensi Korpok representasi dari anggota. Memiliki mandat dari Ketua Kelompok disaat menentukan arah kebijakan Pengurus dalam menata lembaga koperasi.

Seharusnya sebagai pembawa mandat anggota  Korpok keberadaannya memperjuangkan anggota. Korpok harus memiliki keberanian untuk menyuarakan suara anggota. Korpok seharusnya tidak dalam posisi ewuh pakewuh ketika berhadapan dengan Pengurus dan apalagi Pengawas. Karena jika, keberadaan Korpok hanya meng"Amini" kemauan pengurus akan menjadi preseden buruk bagi lembaga Minatani dikemudian hari.
Bagaimanapun Korpok harus kritis dan berani menyuarakan kepentingan anggota. Dan bukan semata mata kepentingan pengurus atau bahkan kepentingan pribadi. Setiap saat Korpok bisa saja menanyakan perkembangan lembaga, tentunya lewat pengawas. Jangan menunggu satu tahun atau apalagi hanya di saat diselenggarakan RAT saja.

Mirisnya, masih ada Korpok yang merasa keberadaannya seakan mewakili pribadi masing masing sehingga disaat harus menentukan arah lembaga juga sesuai kemauan pribadinya. Paradigma berpikir seperti ini, seharusnya lembaga bisa mengedukasi melalui penyelenggaraan kegiatan pelatihan keorganisasian dan management.
Kita harus ingat bahwa didirikannya KUD Minatani untuk kesejahteraan anggota yang mayoritas nelayan dan tani. Selain kesejahteraan juga memastikan roda perekonomian setempat berjalan baik karena imbas dari keberadaan koperasi. Sudahkah KUD Minatani memberi kontribusi positif untuk kesejahteraan anggota?. W. Masykar*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama