Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kibar dan HMI Pertanyakan Proses Gugaan Amoral Oknum Anggota DPRD


Barru (wartamerdeka.info) - Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) bersama dengan Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru gelar aksi demonstrasi di tugu payung dan depan kantor DPRD Barru, Jumat (01/08/2025).

Dalam orasinya Kibar dan HMI menuntut kejelasan tahapan proses penanganan kasus oknum anggota DPRD tersebut.

Pasalnya sudah kurang lebih tiga bulan belum ada hasil keputusan dan informasi sudah sejauh mana tahapannya, adanya ke khawatiran mereka soal intervensi pihak lain maupun permainan kasus.

Menurut  Ketua PB Kibar Fahrul Islam menuturkan bahwa aksi ini adalah bentuk dukungan moral kepada BK DPRD Barru, agar dalam keputusannya menegakkan aturan etik dan memberi sangsi tegas oknum HRD.

Para demonstran melakukan orasi secara bergantian di tugu payung kemudian melanjutkan aksinya dengan longmars ke gedung DPRD kabupaten Barru, setelah itu pengunjuk rasa memasuki ruang BK untuk menyampaikan pernyataan sikapnya di depan ketua BK DPRD Barru AFK Majid, ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin dan anggota DPRD  Herman Jaya.


Menurut ketua DPRD Syamsuddin menuturkan bahwa proses sudah berjalan dan insya Allah sudah ada putusan kedepannya.

Sementara itu ketua BK AFK Madjid menuturkan bahwa kasus laporan ini sudah sementara proses di dalam penanganan etik anggota DPRD memiliki masa proses 60 hari ketika terhitung dari 7 Juni Laporan yang masuk , maka skitar 8 Agustus sudah ada keputusan.

Selaras itu massa aksi bubar secara tertib keluar dari kantor DPRD Kabupaten Barru. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama