// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Kibar dan HMI Pertanyakan Proses Gugaan Amoral Oknum Anggota DPRD


Barru (wartamerdeka.info) - Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) bersama dengan Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru gelar aksi demonstrasi di tugu payung dan depan kantor DPRD Barru, Jumat (01/08/2025).

Dalam orasinya Kibar dan HMI menuntut kejelasan tahapan proses penanganan kasus oknum anggota DPRD tersebut.

Pasalnya sudah kurang lebih tiga bulan belum ada hasil keputusan dan informasi sudah sejauh mana tahapannya, adanya ke khawatiran mereka soal intervensi pihak lain maupun permainan kasus.

Menurut  Ketua PB Kibar Fahrul Islam menuturkan bahwa aksi ini adalah bentuk dukungan moral kepada BK DPRD Barru, agar dalam keputusannya menegakkan aturan etik dan memberi sangsi tegas oknum HRD.

Para demonstran melakukan orasi secara bergantian di tugu payung kemudian melanjutkan aksinya dengan longmars ke gedung DPRD kabupaten Barru, setelah itu pengunjuk rasa memasuki ruang BK untuk menyampaikan pernyataan sikapnya di depan ketua BK DPRD Barru AFK Majid, ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin dan anggota DPRD  Herman Jaya.


Menurut ketua DPRD Syamsuddin menuturkan bahwa proses sudah berjalan dan insya Allah sudah ada putusan kedepannya.

Sementara itu ketua BK AFK Madjid menuturkan bahwa kasus laporan ini sudah sementara proses di dalam penanganan etik anggota DPRD memiliki masa proses 60 hari ketika terhitung dari 7 Juni Laporan yang masuk , maka skitar 8 Agustus sudah ada keputusan.

Selaras itu massa aksi bubar secara tertib keluar dari kantor DPRD Kabupaten Barru. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama