Barru,(wartamerdeka.info)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar penyelewengan solar bersubsidi dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi ke luar daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru, Selasa (5/8/2025), Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, menyampaikan bahwa modus kedua kasus tersebut serupa.
Para pelaku membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Barru, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan truk untuk dijual kembali ke luar wilayah secara ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mengkhianati hak rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik seperti ini di wilayah hukum Polres Barru,” tegas Iptu Akbar.
Dujelaskan, Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, terhadap tiga orang tersangka:
Has bin Bhr (45) – sopir, warga Desa Pekaloa, Towuti. Abr bin Hsn (24) – wiraswasta, warga Desa Jalajja, Burau. S bin Amd (31) – sopir, warga Desa Saptamarga, Sukamaju.
Ketiganya diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan dump truck Hino 500 bernomor polisi DP 8545 GK. Dari tangan pelaku, petugas menyita: 16 jerigen solar (±30 liter per jerigen). 8 drum solar (±190 liter per drum), Pompa mesin dinamo dan dua selang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Kabupaten Barru dan akan dibawa ke Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini tercatat dalam LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL.
Satu hari berselang, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial F (22), sopir truk dump Hino 300 warna hijau bernomor polisi DD 8261 RY.
F kedapatan membawa 11 jerigen solar, masing-masing ±30 liter, yang akan dikirim ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/09/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas. Ini peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan distribusi energi yang ditujukan untuk rakyat,” tutup Iptu Akbar dengan nada serius.
Polres Barru terus mengintensifkan pengawasan dan berkomitmen bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Pertamina dan pengelola SPBU, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (syam)